User Tools

Site Tools


peraturan:sd:181pj.092014

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-181/PJ.09/2014
Sangat Segera
Satu Set
Penegasan Materi Sosialisasi E-Filing
10 Februari 2014
       

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP
seluruh Indonesia

 

      Untuk mendukung tercapainya target e-Filing tahun 2014 sebesar 700.000 e-Filing, perlu segera dilakukan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat, maka materi sosialisasi diharapkan memuat pesan yang mudah diterima masyarakat, dengan desain tunggal dan seragam. Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Nomor S-53/PJ.09/2014 tanggal 10 Januari 2014 tentang Pemberitahuan Materi Sosialisasi e-Filing 2014, dengan ini disampaikan petunjuk sebagai berikut:

1.

materi sosialisasi e-Filing yang dapat digunakan oleh seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dan telah disediakan desainnya oleh Direktorat P2Humas adalah:

 

a.

materi iklan media cetak (iklan jenis display);

 

b.

materi iklan media online (iklan jenis banner);

 

c.

materi iklan media elektronik radio (iklan jenis adlib);

 

d.

materi iklan media luar ruang (iklan jenis billboard);

 

e.

materi sosialisasi dalam bentuk leaflet;

 

f.

materi sosialisasi dalam bentuk presentasi power point;

 

g.

materi sosialisasi dalam bentuk sticker;

 

h.

materi sosialisasi dalam bentuk poster;

 

i.

materi sosialisasi dalam bentuk spanduk;

 

j.

materi sosialisasi dalam bentuk Roll Banner/X-Banner;

 

k.

materi sosialisasi dalam bentuk pesan tunggu telepon;

2.

dalam hal terdapat materi sosialisasi e-Filing dalam bentuk selain tersebut pada angka 1 diatas seperti: goody bag, gantungan kunci, kaos (T-shirt) dan lain-lain, agar dibuat dengan menggunakan desain yang sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

3.

materi sosialisasi tersebut pada angka 1 dapat diunduh pada portal Direktorat P2Humas dengan alamat http://p2humas.intranet.pajak.go.id/mts_download_tree/page/722;

4.

mengingat pengadaan materi sosialisasi juga dapat dilaksanakan oleh unit kerja KPP dan KP2KP, maka diminta kerja sama Saudara untuk menyebarluaskan informasi tersebut pada angka 1 dan 2 kepada unit-unit di wilayah kerja Saudara.

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis

Kp.:PJ.093/PJ.0933

 

peraturan/sd/181pj.092014.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1