KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-17/PJ.06/2016
26 Januari 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Tiga berkas
Hal
:
Penatausahaan PBB Mineral dan Batubara
Tahun 2016
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
sebagaimana terlampir
Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan pengamanan penerimaan PBB Mineral dan Batubara tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengenaan PBB Mineral dan Batubara tahun pajak 2016 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2015** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2015** tersebut mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-32/PJ/2012**, dengan pokok-pokok perubahan antara lain:
a.
SPOP dan LSPOP dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB);
b.
harga jual hasil galian tambang yaitu mana yang lebih tinggi antara harga jual rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, atau harga patokan rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak;
c.
dalam hal biaya dalam laporan keuangan menggunakan satuan mata uang asing, maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan datam Keputusan Menteri Keuangan; dan
d.
perubahan nama dan format formulir SPOP dan LSPOP.
3.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2015** berlaku, semua petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-32/PJ/2012** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2015**.
4.
Penatausahaan objek pajak dan subjek pajak PBB Mineral dan Batubara agar dilakukan menggunakan aplikasi SIDJP-NINE dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk seluruh SPPT tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2016 yang diterbitkan pada tahun 2016, penatausahaannya dilakukan sejak proses penyampaian SPOP dan LSPOP, perekaman SPOP dan LSPOP, perekaman Formulir Data Masukan (FDM), sampai dengan penerbitan SPPT;
b.
untuk SPPT tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2015 yang sudah terbit tahun 2015 tetapi belum ditatausahakan menggunakan aplikasi SIDJP-NINE, proses input data dokumen SPOP dan LSPOP, FDM, serta SPPT, ke dalam basis data SIDJP-NINE menunggu ketentuan lebih lanjut; dan
c.
sambil menunggu dikeluarkannya ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud huruf b di atas, diminta agar semua dokumen terkait diadministrasikan dengan baik.
5.
Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) untuk SPPT yang diterbitkan pada tahun 2016 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
6.
Pelaksanaan penatausahaan objek pajak dan subjek pajak PBB Mineral dan Batubara tahun 2016, yaitu sebagaimana tercantum pada Lampiran II surat ini.
7.
Untuk memudahkan pencarian rujukan ketentuan terkait PBB Mineral dan Batubara, terutama bagi Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan atau Penilai PBB, terlampir disampaikan Buku Kumpulan Peraturan Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara 2015.
8.
Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Subdirektorat Penilaian II, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, melalui telepon (021) 5250208 ext. 51243 atau melalui email [email protected] dengan subjek “Nama KPP Pratama/KanwiI DJP PBS Minerba 20161”.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I
3.
Direktur Transformasi Proses Bisnis
Kp. : PJ.064/PJ.0642