User Tools

Site Tools


peraturan:sd:176pj.092017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT


JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 5250208.5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]__


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-176/PJ.09/2017
Sangat Segera

Layanan Terkait dengan Batas Akhir Program Pengampunan Pajak Periode Ketiga dan/atau Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

1 Maret 2017

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP;

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

       Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal dan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Sesuai dengan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor **INS-02/PJ/2017** tanggal 28 Februari 2017 tentang Penugasan Kerja Lembur Dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Ketiga dan Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Jam Layanan diberikan dengan ketentuan:

 

a.

pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;

 

b.

pada hari Minggu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat;

 

c.

pada tanggal 27 sampai dengan 30 Maret 2017 dimulai pukul 08.00 minimal sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;

 

d.

pada tanggal 31 Maret 2017 dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;

 

e.

batas waktu Jam Layanan sebagaimana pada huruf a, b, dan c dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai;

 

f.

agar mengumumkan Jam Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d kepada Wajib Pajak;

 

g.

pemberian layanan tetap dilaksanakan pada jam istirahat.

2.

Layanan yang diberikan pada Unit Kerja yang ditetapkan sebagai Tempat Tertentu hanya pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga.

3.

Layanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah layanan terkait Pengampunan Pajak Periode Ketiga dan Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

melakukan pengaturan jumlah pegawai dan penugasan jadwal pegawai untuk pemberian layanan Pengampunan Pajak dan penerimaan SPT Tahunan. Pengaturan mengenai alokasi pegawai dan pembagian jadwal diserahkan kepada masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.

 

b.

mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan guna mendukung kelancaran pemberian layanan tersebut.

4.

Pelayanan Pengampunan Pajak dan/atau penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2017.

5.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.

 

 

 

Atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 


Direktur,

 

 

ttd.

 

 

Hestu Yoga Saksama

NIP  19690526 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;

 

 

3.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;

 

 

4.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

 

 

5.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

6.

Para Direktur di Lingkungan KPDJP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP: PJ.092/PJ.0923

 

 

 

peraturan/sd/176pj.092017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1