User Tools

Site Tools


peraturan:sd:175pj.022015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 50950; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor
Hal
 

:
:
 

S-175/PJ.02/2015
Penetapan PKP untuk Menggunakan e-Faktur sebelum Juli 2015

2 Maret 2015

 

 

 

 

Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di wilayah Pulau Jawa dan Bali

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam rangka persiapan implementasi Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di KPP Saudara terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kami ingatkan kembali agar Saudara sesegera mungkin melaksanakan pelatihan e-Faktur kepada para PKP terdaftar di wilayah kerja KPP Saudara, mengingat beban kerja yang akan meningkat di bulan Maret dan April 2015.

2.

Dalam pelaksanaan pelatihan e-Faktur kami mohon bantuan Saudara agar mengupayakan terdapat beberapa PKP yang siap dan bersedia menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015 (minimal 10 PKP).

3.

Hal tersebut bertujuan agar KPP mempunyai pengalaman menangani PKP yang menggunakan e-Faktur dalam lingkup yang terbatas, sebelum menangani e-Faktur yang digunakan oleh PKP secara keseluruhan mulai bulan Juli 2015. Selain itu, PKP yang bersangkutan dapat menjadi contoh bagi PKP lain dalam menggunakan aplikasi e-Faktur.

4.

Penunjukan PKP untuk menggunakan e-Faktur sebelum bulan Juli 2015 tersebut agar dilakukan dengan upaya pendekatan yang mengedepankan manfaat dan benefit yang akan diperoleh PKP yang bersangkutan.

5.

Untuk itu, bagi PKP yang akan ditetapkan untuk menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015 diminta untuk mengajukan surat permohonan ke KPP dengan tembusan ke Direktur Peraturan Perpajakan I, untuk selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian, bantuan, dan kerja keras Saudara beserta seluruh pegawai untuk memastikan keberhasilan program e-Faktur ini, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur


Irawan
NIP.196708221988031001

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
Kepala Kanwil DJP di wilayah Pulau Jawa dan Bali

 

Kp.:PJ .0232/PJ.0201

 

peraturan/sd/175pj.022015.txt · Last modified: by 127.0.0.1