KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208.5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]__
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-173/PJ.09/2017
Sangat Segera
Sosialisasi dalam rangka Prepopulated Tax Return
27 Februari 2017
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3.
Para Kepala KP2KP;
di seluruh Indonesia
Dalam rangka implementasi prepopulated tax return pada tahun 2017, dengan ini disampalkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Prepopulated Tax Return ada!ah layanan pembuatan SPT Tahunan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi lain yang dimiliki oleh DJP;
2.
Tahun 2017, DJP sudah mengimplementasikan prepopulated tax return bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi. Data yang di-prepopulated-kan berupa:
a.
Bukti Pemotongan A 1/A2 Lamplran I Bagian C Formulir 1770 S (Daftar Pemotongan Oleh Pihak Lain);
b.
Harta & Kewajiban (Lampiran II Bagian B dan C Formulir 1770 S);
c.
Daftar Susunan Anggota Keluarga (Lampiran II Bagian D Formulir 1770 S); dan
d.
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final (Lampiran II Bagian A Formulir 1770 S);
3.
Prepopulated Tax Return dapat menjadi faktor pendorong bagi Pemberi Kerja/Bendahara untuk menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Jika WP Orang Pribadi menginginkan fitur/fasilitas prepopulated tax return, maka pemberi kerja/Bendahara dipersuasi untuk menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasa[ 21 bagi yang belum menggunakan;
4.
Manfaat prepopulated tax return adalah sebagai berlkut:
a.
Memangkas biaya kepatuhan WP;
b.
Mengurangi beban penelitian SPT;
c.
Mempercepat proses· pengelolaan informasi SPT;
d.
Meningkatkan kepastian hukum kepada WP;
e.
Mendorong kepatuhan pajak;
f.
Mempercepat proses restitusi; dan
g.
Meminimalisir risiko WP tidak mengungkap penghasilan yang tidak tersedia dalam prepopulated SPT.
5.
Fitur Prepopulated Tax Return ditujukan bagi seluruh Wajib Pajak Orang Prlbadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dan telah dipotong oleh pemberi kerja/Bendaharawan Pemerintah yang telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 lengkap dengan Lampiran 1721-l Satu Tahun Pajak, kecuali:
a.
Orang Pribadi berstatus Suami/lstri dengan NPWP yang sama;
b.
Pegawai yang pindah tugas dalam tahun berjalan;
c.
Pegawai yang memperoleh Bukti Pemotongan A1/A2 lebih dari satu pemberi kerja.
6.
Fitur Prepopulated Tax Return ini akan muncul pada saat Wajib Pajak Orang Pribadi yang dimaksud pada angka 5 melakukan pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-filing;
7.
Untuk itu, kami mohon kepada para Kepala Kanwil DJP, KPP dan KP2KP melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai ketersediaan fitur Prepopulated Tax Return;
b.
Mengimbau pemberi kerja/Bendahara Pemerintah mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2016 lengkap dengan Lampiran 1721-1 Satu Tahun Pajak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur, ttd. Hestu Yoga Saksama NIP 19690526 199311 1 001 |
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
3.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;
4.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi lnformasi.
KP: PJ.091/PJ.0913