KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 51633; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-1730/PJ.09/2013
14 November 2013
Sifat
:
Segera
Hal
:
Fasilitas Pembayaran PPh Final 1% melalui ATM
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh lndonesia
Sehubungan dengan telah diresmikannya fasilitas pembayaran pajak melalui ATM oleh Menteri Keuangan pada tanggal 11 November 2013, dengan ini disampaikan bahwa khusus bagi pelaku UKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp.4,8 Miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013**, dapat menyetorkan PPh Final 1% terhadap omzet melalui ATM yang telah disediakan oleh Bank Mandiri, BRl, BNl, dan BCA. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, bank-bank lain juga akan menyediakan fasilitas pembayaran melalui mesin ATM.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk mensosialisasikan fasilitas tersebut kepada masyarakat di wilayah kerja Saudara. Bentuk sarana sosialisasi berupa leaflet yang berisi prosedur pembayaran pajak melalui ATM dapat diunduh pada portal P2Humas (http://p2humas.intranet.pajak.go.id/mts_download_tree/page/48).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Plh.
Direktur,
ttd.
Sanityas Jukti Prawatyani
NIP 196809151989032001