User Tools

Site Tools


peraturan:sd:170pj.0332010

Nomor

:

S-170/PJ.033/2010

 

9 Februari 2010

Sifat

:

Sangat Segera

 

 

Hal

:

Penegasan atas Penerapan Peraturan Dirjen Pajak
Nomor **PER-61/PJ./2009** dan **PER-62/PJ./2009**

 

 

 

 

 

Yth. Pengurus Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 2 Ruang 204-2
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

 

 

 

 

 

 

 

 

         Sehubungan dengan surat Saudara nomor ABKI/SS-DF/002/I/2010 tanggal 13 Januari 2010 hal Permohonan Penegasan atas Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Peraturan Dirjen Pajak) Nomor **PER-61/PJ./2009** dan **PER-62/PJ./2009** tertanggal 5 November 2009, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Saudara menerima banyak pertanyaan terkait dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-62/PJ./2009** tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Lebih lanjut, Saudara meminta klarifikasi dan konfirmasi atas beberapa pertanyaan yang Saudara ajukan.

2.

Sehubungan dengan hal-hal yang Saudara sampaikan, dengan ini kami dapat sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

Terkait dengan Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Amerika Serikat, dengan ini disampaikan bahwa:

 

 

 

1)

Otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) mempunyai prosedur baku dalam menerbitkan pernyataan tentang tax residency bagi Wajib Pajaknya, yaitu dengan menggunakan Form 6166 yang dikeluarkan secara tersentralisasi dan ditandatangani oleh the Field Director, Philadelphia Account Management Center;

 

 

 

2)

Form 6166 dapat menggantikan sertifikasi yang harus dilakukan pada Part III lembar kesatu Form-DGT 1 atau bagian terakhir Form-DGT 2;

 

 

 

3)

Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 tersebut di atas berlaku selama 12 bulan sejak tanggal Form 6166 diterbitkan oleh IRS;

 

 

 

4)

WPLN dari Amerika Serikat yang memperoleh penghasilan pada satu masa dapat menggunakan dokumen Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 dengan melampirkan Form-6166 untuk penghasilan yang diperolehnya dalam masa pajak saat disahkannya SKD dan masa pajak sebelumnya, sepanjang disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa;

 

 

 

5)

Form-6166 yang disampaikan harus merupakan dokumen asli, mengingat WPLN dari Amerika Serikat dapat memperoleh Form 6166 lebih dari 1 (satu) dokumen untuk setiap kali pengajuan permohonan kepada otoritas pajak Amerika Serikat.

 

 

b.

Terkait dengan penyampaian Form-DGT 1 lembar kedua sebanyak lebih dari satu kali dalam 1 bulan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak, dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009**.

 

 

c.

Terkait dengan badan-badan pemerintah di negara-negara mitra P3B, dengan ini disampaikan bahwa:

 

 

 

1)

Secara prinsip, Government atau lembaga yang disebutkan di dalam pasal P3B atau lembaga yang disepakati kemudian oleh para Pejabat yang Berwenang, yang umumnya disebutkan da/am pasal tentang bunga, tidak perlu menyampaikan SKD;

 

 

 

2)

Pemotong/Pemungut Pajak harus mendokumentasikan informasi mengenai status penerima penghasilan sebagai Government atau lembaga yang identitasnya telah disepakati oleh para Pejabat yang Berwenang;

 

 

 

3)

Daiam hal, Government atau lembaga tidak dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber dalam pasal yang terkait dengan penghasilan yang diperolehnya, maka ketentuan dalam **PER-61/PJ./2009** harus diterapkan sepenuhnya oleh Pemotong/Pemungut Pajak.

 

 

d.

Terkait dengan penggunaan stempel tanda tangan oleh WPLN atau competent authority pada Form-DGT 1 dan Form-DGT 2, dengan. ini disampaikan bahwa sepanjang stempel tanda tangan tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan di negara domisili WPLN, maka stempel tanda tangan tersebut dapat digunakan pada Form-DGT 1 dan Form-DGT 2.

 

 

e.

Terkait dengan jawaban “Yes” pada pertanyaan butir 6 pada Part V lembar kedua Form-DGT 1 yang berbunyi “The company is listed in stock market and the shares is regulary traded”, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal jawaban WPLN penerima penghasilan menjawab pertanyaan butir 6 tersebut dengan “Yes”, P3B dapat diterapkan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009**, meskipun untuk pertanyaan butir 7 sampai dengan 12 terdapat jawaban “No”.

 

 

f.

Terkait dengan pertanyaan butir 11 pada Part V lembar kedua Form-DGT 1, dengan ini disampaikan bahwa pengertian “subject to tax” dalam pertanyaan tersebut dapat terpenuhi dalam hal:

 

 

 

1)

Penerima penghasilan adalah subjek yang terutang pajak di negaranya; dan

 

 

 

2)

Penghasilan yang bersumber dari luar negeri, secara prinsip, merupakan objek pajak;

 

 

 

3)

Meskipun pada akhirnya subjek pajak tersebut tidak terutang pajak secara legal, misalnya karena penghasilan tersebut terkena tarif pajak 0%, dibebaskan dari pengenaan pajak oleh ketentuan yang spesifik sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, atau tidak terutang pajak secara ekonomis, misalnya karena pajak yang terutang ditanggung oleh Pemerintah di luar negeri atau ditangguhkan.

 

 

g.

Terkait dengan pertanyaan butir 12 pada Part V lembar kedua Form·DGT 1 yang berbunyi “No more than 50 per cent of the company's income is used to satisfy claims by other persons (interest, royalties, other fees)”, dengan ini disampaikan penjelasan tentang istilah-istilah dalam pertanyaan dimaksud sebagai berikut:

 

 

 

1)

istilah “the company's income” mencakup seluruh penghasllan WPLN yang diperolehnya dari berbagai sumber sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan keuangan WPLN sendiri, bukan laporan keuangan WPLN konsolidasi;

 

 

 

2)

istllah “by other persons” mencakup individu atau non individu yang merupakan resident dari negara/jurisdiksi manapun;

 

 

 

3)

istilah “other fees” mencakup imbalan yang diberikan kepada other persons, yang tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya.

 

 

h.

Terkait dengan tanggal pengesahan oleh competent authority negara mitra P3B pada Form-DGT 1 dan Form-DGT 2, dengan ini disampaikan bahwa pengesahan yang dilakukan oleh competent authority negara mitra P3B pada Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 dapat dilakukan sampai dengan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-61/PJ./2009**.

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
3. Kepala KantorWilayah DJP Wajib Pajak Besar
4. Pimpinan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia

 

peraturan/sd/170pj.0332010.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1