KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-16/PJ.06/2016
26 Januari 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Satu berkas
Hal
:
Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi
Tahun 2016
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana terlampir
Dalam rangka meningkatkan kualitas penatausahaan dan penggalian potensi untuk pengamanan penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penjelasan mengenai pelaksanaan penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi tahun 2016 yaitu sebagaimana Lampiran II surat ini, yang mencakup peraturan terkait, tahapan pelaksanaan penatausahaan, pembayaran, dan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi tahun 2016.
2.
Tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) untuk SPPT PBB Migas dan SPPT PBB Panas Bumi yang diterbitkan pada tahun 2016 agar mengacu ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-48/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan untuk menjaga kesinambungannya NOP lama agar diisikan dalam kolom isian nomor 3 “NOP ASAL” pada formulir SPOP.
3.
Nilai indikasi bangunan khusus pertambangan migas sebagai dasar penentuan NJOP 2016 sebagaimana Lampiran III surat ini, telah disesuaikan dengan perkembangan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja.
4.
Nilai indikasi bangunan khusus pertambangan panas bumi sebagai dasar penentuan NJOP 2016 sebagaimana Lampiran IV surat ini, telah disesuaikan dengan perkembangan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja
5.
Pemberian NJOPTKP untuk Wajib Pajak atas objek pajak PBB Panas Bumi yaitu sebagaimana Lampiran V surat ini.
6.
Daftar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang pemenuhan kewajiban pembayaran PBB Migas-nya dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yaitu sebagaimana lampiran VI surat ini.
7.
Daftar Pengusaha Panas Bumi yang pemenuhan kewajiban pembayaran PBB Panas Bumi-nya dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yaitu sebagaimana lampiran VII surat ini.
8.
Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi mulai tahun 2016 direncanakan menggunakan aplikasi SIDJP-NINE hasil pengembangan Direktorat TTKI, yang akan segera disosialisasikan ke KPP.
9.
Untuk memudahkan pencarian rujukan ketentuan terkait PBB Migas dan PBB Panas Bumi terutama bagi Kepala Seksi Ekstensfikasi dan Penyuluhan dan Fungsional Penilai PBB, terlampir disampaikan 3 (tiga) buah Buku Kumpulan Peraturan Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan Migas 2015 dan 3 (tiga) buah Buku Kumpulan Peraturan Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi 2015.
10.
Dalam hal diperlukan penjelasan Jebih lanjut, Kanwil DJP dan KPP dapat melakukan koordinasi melalui surat elektronik [email protected] dengan subjek “Nama KPP Pratama/Kanwil_Penatausahaan PBB Migas/Panas Bumi 2016”.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I
3.
Direktur Transformasi Proses Bisnis
4.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
5.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
Kp. : PJ.064/PJ.0643