KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5207204; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
—-
Nomor
:
S-1666/PJ.10/2013
21 Oktober 2013
Sifat
:
Segera
Hal
:
Pemberitahuan Aplikasi Sementara Pendaftaran Wajib Pajak
Yth.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia
Sehubungan masih dikembangkannya aplikasi e-Registration yang sesuai dengan **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Untuk tetap dapat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak yang melakukan permohonan pendaftaran NPWP, KPP untuk sementara dapat melakukan pendaftaran Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi yang saat ini tersedia yaitu:
a.
Aplikasi pendaftaran SIDJP, dan atau
b.
Aplikasi PWPM versi 3.02 (untuk Wajib Pajak OP Karyawan) sesuai **PER-16/PJ./2007**.
2.
Aplikasi PWPM versi 3.02 dapat di unduh melalui Lasis Online dengan link http://lasisonline/lasisbaru/dl/PWPM302.rar__.
3.
Batas waktu penggunaan aplikasi sementara pendaftaran Wajib Pajak ini akan diberitahukan lebih lanjut.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001
Tembusan:
1. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
3. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
4. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
5. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP.