User Tools

Site Tools


peraturan:sd:160pj.062013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208,5251509; FAKSIMILI (021) 5736176; SITUS www.pajak.go.id;

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;

EMAIL [email protected]


19 Maret 2013

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

: S-160/PJ.06/2013
: Sangat Segera
: 1 (satu) berkas
: Pedoman Penatausahaan PBB Migas dan PBB
  Panas Bumi Tahun 2013

Yth.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

sebagaimana terlampir

 

       Sehubungan dengan penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi Tahun 2013 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2012** dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-21/PJ/2012**, dengan ini disampaikan beberapa pedoman penatausahaan sebagai berikut:

1.

Pengenaan PBB Migas untuk KKKS yang baru menyampaikan SPOP 2012 di tahun 2013 mempertimbangkan ketentuan yang menjadi pedoman sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-290/PJ.06/2012 tanggal 23 April 2012, dengan penjelasan:

 

a.

Data harga jual minyak bumi, harga jual gas bumi, dan kurs mata uang yang digunakan dalam perhitungan ketetapan PBB Migas sesuai dengan data yang terdapat dalam Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

 

b.

Angka kapitalisasi, nilai tubuh bumi per meter persegi areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi mengacu pada KEP-172/PJ/2012.

2.

Penjelasan atas SPOP PBB Migas dan PBB Panas Bumi Tahun 2013:

 

a.

Apabila SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak/Wajib Pajak tidak disertai dengan SPOP Tubuh Bumi, maka Rekapitulasi SPOP tersebut dapat diklasifikasikan sebagai SPOP Tubuh Bumi.

 

b.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP Tubuh Bumi atau melaporkan isian tubuh bumi dengan isian 0 (nol), maka pengenaan atas tubuh buminya diklasifikasikan sebagai tubuh bumi eksplorasi/belum menghasilkan.

 

c.

Apabila isian rinci areal dalam SPOP dan/atau isian rinci bangunan dalam LSPOP berbeda dengan total luas areal dalam SPOP dan total luas bangunan dalam LSPOP, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB adalah isian rinci areal dan/atau isian rinci bangunan.

 

d.

Areal Lainnya pada SPOP merupakan areal di dalam Wilayah Kerja yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan telah dikenakan PBB sektor lainnya atau bukan merupakan objek PBB sehingga tidak diperhitungkan dalam pengenaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi.

3.

Penjelasan atas mekanisme penatausahaan PBB Migas dan Panas Bumi Tahun 2013:

 

a.

Setiap usulan perhitungan nilai PBB Migas dan PBB Panas Bumi harus berdasarkan analisis nilai bumi dan/atau analisis nilai bangunan, yaitu:

 

 

1)

Analisis nilai untuk areal permukaan bumi menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam Lampiran I s.d. IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-21/PJ/2012**.

 

 

2)

Analisis nilai untuk areal permukaan bumi menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam Lampiran I s.d. IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-21/PJ/2012**.

 

 

3)

Analisis nilai bangunan untuk bangunan penunjang menggunakan data resource pada DBKB 2000.

 

 

4)

Analisis nilai bangunan penambangan dan bangunan penunjang dilengkapi dengan kertas kerja pendukung.

 

 

5)

Besarnya penyusutan bangunan menggunakan Tabel Penyusutan pada Lampiran 29 **KEP-533/PJ./2000**. Apabila tidak terdapat keterangan tahun dibangun / renovasi, maka besarnya penyusutan bangunan ditetapkan sebesar 30% (penyusutan maksimal).

 

b.

KPP Pratama yang mengadministrasikan SPOP PBB Migas Onshore dan SPOP PBB Panas Bumi serta KPP Minyak dan Gas Bumi yang mengadministrasikan SPOP PBB Migas Offshore, dimana isian areal permukaan bumi semuanya termasuk dalam Areal Lainnya, wajib menyampaikan laporan / surat pemberitahuan kepada Kepala Kanwil DJP dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian,

 

c.

Harga Produksi yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan NJOP Tubuh Bumi Eksploitasi PBB Migas dan PBB Panas Bumi adalah sebagaimana tabel berikut.

 

 

Tabel 1: Harga Produksi Minyak Bumi, Gas Bumi, Uap dan Listrik Panas Bumi

Harga Produksi Satuan Keterangan
a. Minyak Bumi US$ 105 / barel* berdasarkan harga ICP dalam APBN-P 2012
b. Gas Bumi US$ 18,858 / mscf* 17,96% dari harga ICP dalam APBN-P 2012**
c. Uap (Panas Bumi) Rp 536,32 / kwh berdasarkan rata-rata harga kontrak yang berlaku
d. Listrik (Panas Bumi) Rp 515, 89 / kwh berdasarkan rata-rata harga kontrak yang berlaku


*) Kurs US$ 1 = Rp 9.000,00 (APBN-P 2012)

**) Pasal 11 ayat (2) huruf b **PER-11/PJ/2012**

 

d.

Angka Kapitalisasi, Nilai Bumi per meter persegi untuk Areal Offshore dan Tubuh Bumi belum menghasilkan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Nilai Bumi per Meter Persegi untuk Areal Offshore, Nilai Tubuh Bumi per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, dan Angka Kapitalisasi, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi Tahun Pajak 2013.

 

e.

NJOPTKP untuk objek PBB Migas dikenakan atas objek PBB Tubuh Bumi yang diadministrasikan oleh KPP Minyak dan Gas Bumi, sedangkan NJOPTKP untuk objek PBB Panas Bumi dikenakan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Wajib Pajak dengan mempertimbangkan objek yang memiliki ketetapan terbesar sebagaimana Lampiran III.

 

f.

Tata Cara Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP):

 

 

1)

Pemberian NOP PBB Migas mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2010** tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-28/PJ/2011** tentang Tata Cara Pemberian Kode Nomor Urut Wilayah Kerja Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan daftar nomor Wilayah Kerja Migas Tahun 2013 (digit 14 s.d. 17) adalah sebagaimana Lampiran IV.

 

 

2)

Pemberian NOP PBB Panas Bumi mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-12/PJ/2010** tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

 

g.

Daftar Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan Pengusaha Panas Bumi yang pembayaran PBB-nya tidak melalui mekanisme  pemindahbukuan (dibayar sendiri oleh Wajib Pajak) adalah sebagaimana Lampiran V.

 

h.

Penerbitan SPPT:

 

 

1)

SPPT PBB Migas dan Panas Bumi yang pembayaran PBB-nya melalui mekanisme pemindahbukuan tidak perlu mencantumkan tanggal jatuh tempo dan tempat pembayaran, sedangkan SPPT PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang tidak melalui mekanisme pemindahbukuan (dibayar sendiri oleh Wajib Pajak) tetap mencantumkan tanggal jatuh tempo dan tempat pembayaran.

 

 

2)

Isian SPPT harus lengkap dan benar perhitungannya.

 

 

3)

Besarnya PBB terutang dalam SPPT merupakan bilangan bulat (tidak terdapat koma desimal).

 

 

4)

Penyampaian Rekapitulasi SPPT antara SPPT Tahun 2012 dan SPPT Tahun 2013 dipisahkan.

4.

Kantor Wilayah DJP, KPP Pratama, dan KPP Minyak dan Gas Bumi diminta untuk melaksanakan jadwal penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-114/PJ.06/2013 tanggal 25 Februari 2013 hal Jadwal Penatausahaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi Tahun 2013.

 

       Demikian disampaikan untuk dipedomani.

 

a.n. Direktur Jenderal Pajak
        Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian,

        ttd.

       Hartoyo
       NIP 195504301975071001

 

 

 


 

 

 

 

 

Tembusan:

Direktur Jenderal Pajak

 

peraturan/sd/160pj.062013.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1