KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL: [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-160/PJ.02/2018
Sangat Segera
Satu berkas
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak
dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
15 Mei 2018
Yth.
1.
2.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan masih dikembangkannya prosedur dan sistem informasi pendukung pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak serta pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan untuk memberikan keseragaman dalam implementasinya bagi unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan arahan sebagai berikut:
A.
Dasar Hukum dan Prosedur Terkait
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP).
2.
Undang-Undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Undang-Undang PPN).
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK-147).
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2018** (PER-20).
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2014** (PER-24).
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-28/PJ/2015** tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik (PER-28).
7.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-60/PJ/2013** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 (SE-60).
8.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-69/PJ/2015** tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik (SE-69).
B.
Pendaftaran Wajib Pajak
1.
Orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan dirinya ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak. Namun demikian, meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, orang pribadi diperkenankan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, dengan memperhatikan dokumen yang disyaratkan sebagaimana diatur dalam PER-20.
2.
Untuk mendukung program peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi Wajib Pajak, telah dilakukan penyederhanaan dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam PER-20 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A surat ini. Dengan demikian, unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang menangani pendaftaran Wajib Pajak agar tidak menambahkan dokumen persyaratan pendaftaran Wajib Pajak selain yang telah ditentukan dalam PER-20.
3.
Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran Wajib Pajak telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tidak perlu melampirkan dokumen yang disyaratkan tersebut.
4.
Wajib Pajak dapat dipindahkan ke KPP yang sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya meskipun sedang berada dalam proses pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, antara lain pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, dengan petunjuk tindak lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B surat ini.
C.
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1.
Beberapa pokok pengaturan mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam PMK-147 yaitu:
a.
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP oleh Pengusaha terdiri dari:
1)
permohonan pengukuhan PKP; dan
2)
permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik.
b.
Permohonan pelaporan usaha tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 PMK-147 serta harus memenuhi ketentuan terkait kepatuhan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 PMK-147.
c.
Terhadap permohonan pelaporan usaha tersebut, KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disyaratkan serta ketentuan terkait kepatuhan perpajakan.
d.
Pengukuhan PKP dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP diterima lengkap.
e.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi tersebut, KPP atau KP2KP dapat menerima permohonan Pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memberikan Sertifikat Elektronik.
f.
PKP dapat mengajukan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2), pada saat:
1)
bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau
2)
paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
g.
Terhadap permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik, KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk meneliti kesesuaian antara dokumen pendukung pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
h.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan, kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
1)
PKP dikukuhkan, dalam hal permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 1); atau
2)
permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik diterima, dalam hal permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf f angka 2).
i.
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf h yaitu:
1)
mengaktifkan Sertifikat Elektronik, dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam pengukuhan PKP telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
2)
mencabut pengukuhan PKP, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang disyaratkan dalam pengukuhan PKP dengan keadaan yang sebenarnya.
2.
Sebelum diterbitkannya peraturan pelaksanaan PMK-147 dan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem informasi pendukungnya, maka untuk tetap dapat melaksanakan salah satu ketentuan dalam PMK-147 yaitu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima, KPP atau KP2KP agar melakukan langkah-langkah penanganan sebagai berikut:
a.
Prosedur pengukuhan PKP terdiri dari:
1)
Prosedur pengukuhan PKP sesuai dengan SE-60, yang dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi lapangan dalam rangka pengukuhan PKP; dan
2)
Prosedur pemberian serta aktivasi Sertifikat Elektronik sesuai dengan SE-69, yang dilakukan setelah penelitian lapangan.
b.
Formulir yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pengukuhan PKP serta pemberian dan aktivasi Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebagai berikut:
1)
Formulir yang digunakan Pengusaha untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP yaitu Formulir Pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Lampiran I PER-20.
2)
Formulir yang digunakan Pengusaha untuk meminta aktivasi Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut:
a)
Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran I PER-28.
b)
Formulir Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran II PER-28.
c)
Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Lampiran IV A PER-24.
d)
Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP sebagaimana diatur dalam Lampiran I E PER-24.
3)
Format laporan penelitian administrasi pengukuhan PKP dapat dibuat secara manual dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Lampiran Huruf D dan Huruf E surat ini.
4)
Format Surat Pengukuhan PKP dibuat dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I F PER-20.
5)
Format Surat Penolakan Pengukuhan PKP dibuat dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I G PER-20.
6)
Format Berita Acara Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik dibuat secara manual dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Lampiran Huruf F surat ini.
7)
Format Laporan Penelitian Lapangan dalam Rangka Aktivasi Sertifikat Elektronik dibuat secara manual dengan contoh sebagaimana terlampir dalam Lampiran Huruf G surat ini.
8)
Format Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran V PER-28.
9)
Format Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dibuat dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam Lampiran IV E PER-20.
10)
Formulir pelaksanaan PMK-147 yang belum diatur, dapat dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan dalam PMK-147.
c.
Untuk mendukung program peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business) bagi Wajib Pajak, telah dilakukan penyederhanaan dokumen yang disyaratkan dalam pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam PER-20 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C surat ini. Dengan demikian, unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang menangani pengukuhan PKP agar tidak menambahkan dokumen persyaratan pengukuhan PKP selain yang telah ditentukan dalam PER-20.
d.
Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam pengukuhan PKP telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, maka Pengusaha tidak perlu melampirkan dokumen yang disyaratkan tersebut.
e.
Proses pengukuhan PKP dan aktivasi Sertifikat Elektronik yaitu sebagai berikut:
1)
Pengusaha yang akan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan sekaligus melakukan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik, harus mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) dan angka 2).
2)
Dalam hal Pengusaha tidak melakukan permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP, PKP cukup mengisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1).
3)
Permintaan aktivasi Sertifikat Elektronik dapat dilakukan setelah PKP dikukuhkan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2).
4)
Prosedur penyelesaian permohonan pengukuhan PKP dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja dengan mengacu pada tahapan proses sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf H surat ini.
5)
Prosedur pemberian dan aktivasi Sertifikat Elektronik dilaksanakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dengan mengacu pada tahapan proses sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I surat ini.
Sejak terbitkannya surat ini serta sepanjang petunjuk teknis pelaksanaan PMK-147 belum diterbitkan, maka pedoman pengukuhan PKP tidak lagi mengacu pada surat Direktur Peraturan Perpajakan I nomor **S-520/PJ.02/2017** tanggal 6 November 2017 hal Tata Cara Pengukuhan PKP Sehubungan dengan Diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **147/PMK.03/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, dan sepenuhnya mengacu pada surat ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001
Tembusan
1.
2.
3.
4.
5.
Direktur Jenderal Pajak
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
@liendza_timtkb, 16/05/2018