KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-15/PJ.06/2016
25 Januari 2016
Sifat
:
Biasa
Lampiran
:
Satu berkas
Hal
:
Penunjukan Petugas Penilai Tahun 2016
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2015 tentanq Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Surat Edaran tersebut pada intinya mengatur sebagai berikut:
a.
Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalarn rangka menentukan nilai pasar wajar atas objek penilaian pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara.objektif dan profesional berdasarkan standar penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka rnelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Penilaian dapat dioptimalkan untuk penggalian potensi Pajak yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tujuan perpajakan lainnya,
c.
Penilaian tersebut dalam rangka kegiatan penetapan PBB, ekstensifikasi, pengawasan, penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan), dan tujuan perpajakan lainnya misalnya penagihan Pajak.
d.
Penilai melakukan penilaian dan menuangkannya ke dalam Laporan Hasil Penilaian.
e.
Penilai adalah pegawai Direktorat Jendera! Pajak yang memiliki kemampuan untuk rnelakukan Penllaian serta menjabat sebagal Fungsional Penilai atau yang ditetapkan sebagai Petugas Penilai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-29/PJ/2008** tentang Penunjukan Pegawai untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Peniiaian, pada intinya mengatur antara lain:
a.
bahwa Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dapat ditunjuk menjadi Petugas Penilai harus memenuhi syarat dan kriterla sebaqal berikut:
1)
Minimal lulusan Program Diploma I Keuangan dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang lI/a;
2)
Memiliki kemampuan yang dianggap cukup untuk melakukan Pendataan dan Penilaian; dan
3)
Tidak sedang menduduki Jabatan Struktural, Fungsional Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK), Account Representative (AR), Operator Console (OC), dan Juru Sita.
b.
Petugas Penilai dilelapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP yang berlaku sampai dengan berakhimya program kegiatan atau sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
3.
Berdasarkan tembusan Surat Keputusan Penunjukan Petugas Penilai yang diterima Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, data Petugas Penilai Tahun 2015 sebagaimana terlampir.
4.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan antara lain:
a.
Mengingat pentingnya keberadaan Petugas Penilai, dengan ini disampaikan agar Kanwil DJP dan KPP yang tidak mempunyai atau jumlah Fungsional Penilainya belum mencukupi kebutuhan, agar menunjuk pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-29/PJ/2008** tentang Penunjukan Pegawai untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Penilaian, untuk dijadikan Petugas Penilai.
b.
Pada setiap akhir tahun sebelum tahun pajak atau pada awal tahun pajak agar Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan usulan dan Kantor Wilayah DJP menetapkan penunjukan Petugas Penilai.
Demikian disampaikan.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Kp. : PJ.063/PJ.0631