User Tools

Site Tools


peraturan:sd:15pj.042018

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 573-2062; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL [email protected]; [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-15/PJ.04/2018
Segera

Himbauan Penyelesaian Tunggakan Pemeriksaan Pajak

 11 Januari 2018

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP

 

2.

Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di tempat

 

             Sehubungan dengan masih banyaknya tunggakan penyelesaian pemeriksaan Tahun Pajak 2013 serta telah dimulainya tahun 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kepala UP2 diminta untuk menginventarisir seluruh tunggakan penyelesaian pemeriksaan Tahun Pajak 2013 yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak di unit masing-masing dan mengawasi progress penyelesaiannya.

2.

Batas waktu daluwarsa penetapan pajak terkait dengan pemeriksaan Tahun Pajak 2013 adalah tahun 2018 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP beserta penjelasannya.

3.

Atas tunggakan penyelesaian pemeriksaan yang dimaksud pada angka 1, agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan pemeriksaannya paling lambat bulan Januari 2018.

4.

Atas usulan penerbitan ketetapan pajak yang dihasilkan dari pemeriksaan tersebut, agar memperhatikan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan Surat Penegasan Direktur Jenderal Nomor:

 

a.

**S-2/PJ.02/2017** tanggal 9 Januari 2017 hal Penegasan terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa; dan

 

b.

**S-371/PJ.02/2017** tanggal 30 Agustus 2017 hal Penegasan terkait Pembatalan Utang Pajak yang dalam Penetapannya telah Daluwarsa.

5.

Untuk menjaga mutu pemeriksaan yang baik, diharapkan kepada Kepala UP2 agar melakukan penelaahan/reviu yang mendalam terhadap konsep Laporan Hasil Pemeriksaan yang terkait dengan pemeriksaan tersebut.

Demikian disampaikan. Atas perhatlan dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 


 

Direktur,


ttd.


Angin Prayitno Aji
NIP 19611201 198302 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.: PJ.042/PJ.0422/2018

 

 

 

 

peraturan/sd/15pj.042018.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1