User Tools

Site Tools


peraturan:sd:156pj.0332010

Nomor

:

S-156/PJ.033/2010

 

4 Februari 2010

Sifat

:

Biasa

 

 

Hal

:

Jawaban atas surat Nomor

 

 

S-311/WPJ.19/KP.01/2010

 

 

 

 

 

Yth. Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu

 

 

JI. Merdeka Timur No. 16
Jakarta Pusat, 10110

 

 

 

 

 

 

 

 

         Sehubungan dengan surat Saudara nomor S-311/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 15 Januari 2010 perihal Permohonan Konfirmasi tentang Surat Keterangan Domisili, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Sehubungan dengan surat dari PT Newmont Nusa Tenggara Nomor JAO-em/NNT-PJK/I/10-001 tanggal 11 Januari 2010 perihal Permohonan Konfirmasi, yang menyampaikan tentang permasalahan yang dihadapi PT Newmont Nusa Tenggara dimana pihak otoritas perpajakan Amerika Serikat (IRS) tidak dapat memberikan pengesahan atas lembar pertama dari Form-DGT 1 sehubungan dengan rencananya membagikan dividen kepada NIL-USA.

 

b.

Saudara meminta penegasan tentang penggunaan Form-DGT 1 yang telah diisi lengkap oleh NIL-USA dan dilampiri dengan formulir 6166 yang sah merupakan Surat Keterangan Domisili yang sah dalam penerapan ketentuan yang terdapat di dalam P3B Indonesia dan Amerika Serikat.

2.

Ketentuan yang berkaitan dengan permasalahan Saudara adalah **PER-61/PJ./2009** tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur anlara lain:

 

 

a.

Pasal 3 ayat (1),

 

 

 

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

 

 

 

a.

Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,

 

 

 

b.

Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan

 

 

 

c.

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B aleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

 

b.

Pasal 4:

 

 

1)

ayat (1), dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan Ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (Form-DGT 1) atau lampiran III (Form-DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

2)

ayat (2), persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adaiah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

 

 

 

a.

menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

 

 

 

b.

telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

 

 

 

c.

telah ditandatangani oleh WPLN;

 

 

 

d.

telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan

 

 

 

e.

disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.

3.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini dapat disampaikan:

 

a.

dokumen SKD yang dimaksud dalam **PER-61/PJ./2009** adalah Form-DGT 1 dan Form-DGT2;

 

b.

sehubungan dengan sertifikasi SKD oleh Competent Authority Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan komunikasi dengan pihak Internal Revenue Service (IRS). Berdasarkan komunikasi tersebut dan mempertimbangkan bahwa IRS telah memlliki mekanisme standar untuk sertifikasi residensi. yang dilakukan secara sentralisasi dengan menggunakan Form 6166 yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh satu otoritas yaitu the Field Director, Philadelphia Accounts Management Center, maka sertifikasi IRS berdasarkan Form 6166 dapat menggantikan sertifikasi IRS pada Part III di halaman I Form-DGT 1 atau bagian sertifikasi oleh Competent Authority pada Form-DGT 2. Namun demikian alternatif lersebul tidak menghapus kewajiban untuk mengisi bagian lain dalam Form-DGT 1 dan Form-DGT 2 tersebut. Sehingga bagian lain dalam Form-DGT 1 atau Form-DGT 2, selain bagian sertifikasi oleh Competent Authority tetap harus diisi dan disampaikan secara lengkap oleh WPLN. Dalam hal demikian maka bagian sertifikasi oleh Competent Authority pada form DGT-1 halaman 1 dan DGT-2 dapat dikosongkan;

 

c.

Wajib Pajak luar negeri yang berdomisili di Amerika Serikat harus menyampaikan sertifikasi residensi dengan Form 6166 asli kepada setiap Pemotong Pajak yang berkaitan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat, Wajib Pajak dapat meminta sertifikasi Form 6166 dalam jumlah sesuai yang diperlukan oleh Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

 

peraturan/sd/156pj.0332010.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1