KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-155/PJ.08/2013
17 Juli 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Himbauan untuk Melengkapi Formulir Isian Sensus (FIS)
yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Berdasarkan daftar Formulir Isian Sensus (FIS) yang tidak dapat ditindaklanjuti pada aplikasi Back Office Sensus Pajak Nasional (BOSPN) sampai dengan tanggal 27 Juni 2013, dapat dilihat bahwa jumlah FIS yang tidak dapat ditindaklanjuti untuk Sensus Pajak Nasional tahun 2012 adalah 192.119 FIS. Penyebab hal tersebut adalah pengisian FIS yang tidak lengkap, yaitu tidak mengisi field-field antara lain sebagai berikut:
1.
nama responden;
2.
alamat jalan atau blok/kavling/no; dan
3.
kedudukan responden.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala KPP Pratama untuk segera melengkapi ketiga field tersebut pada FIS yang terdapat dalam daftar FIS yang tidak dapat ditindaklanjuti dimaksud kemudian melakukan validasi rekaman data FIS paling lambat tanggal 31 Juli 2013. Kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, diminta bantuannya untuk melakukan pengawasan terhadap KPP Pratama yang belum melengkapi FIS yang terdapat dalam daftar FIS yang tidak dapat ditindaklanjuti tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Kp. : PJ.0832/PJ.0801