KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-153/PJ.02/2016
1 Februari 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Penanganan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak Pasal 17D Undang-Undang KUP Terkait
dengan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan
Melalui e-Filing
Yth.
1.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Berdasarkan hasil evaluasi dan pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai penanganan SPT Tahunan 1770 S lebih bayar yang disampaikan melalui e-Filing, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Permasalahan:
a.
SPT Tahunan 1770 S lebih bayar yang diterima oleh KPP melalui e-Filing berjumlah banyak.
b.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **198/PMK.03/2013**, dalam hal SPT dan lampirannya tldak lengkap, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) tidak diterbitkan dan KPP memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak serta SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal17 ayat (1) Undang-Undang KUP.
c.
Berdasarkan evaluasi, hampir seluruh SPT Tahunan 1770 S lebih bayar yang disampaikan melalui e-Filing disebabkan karena kesalahan pengisian SPT.
2.
Dasar hukum terkait permasalahan tersebut:
a.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (selanjutnya disingkat Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:
1)
Pasal 3 ayat (1 ), setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2)
PasaI 3 ayat (7), Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
a)
Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b)
Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
c)
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
d)
Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
3)
Pasal 3 ayat (7a), apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (selanjutnya disingkat PMK-243) mengatur antara lain:
1)
Pasal 8 ayat (1), penyampaian SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dllakukan:
a)
secara langsung;
b)
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c)
dengan cara lain.
2)
Pasal 8 ayat (2), cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a)
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b)
saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
c.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **198/PMK.03/2013** tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (selanjutnya disingkat PMK-198), mengatur antara lain:
1)
Pasal 2 huruf a, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi.
2)
Pasal 10 ayat (1), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan:
a)
tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
b)
Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
c)
penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
d)
kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;
e)
pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atau
f)
Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
3
Pasal 10 ayat (2), dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan hasil rapat bersama direktorat terkait, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa SPT Tahunan 1770 S lebih bayar yang disampaikan melalui e-Filing hampir seluruhnya disebabkan karena kesalahan pengisian SPT yang seharusnya nihil, sehingga untuk mengurangi beban tunggakan pemeriksaan yang meningkat perlu diambil kebijakan penanganan secara administrasi.
b.
Tindak lanjut atas SPT Tahunan 1770 S lebih bayar yang disampaikan melalui e-Filing sebagai berikut:
1)
Penanganan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing yang Belum Diterbitkan Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan
a)
Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (selanjutnya disingkat menjadi AR PK I) rnelakukan klarifikasi kebenaran SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut kepada Wajib Pajak melalui nomor telepon Wajib Pajak yang bisa dihubungi atau datang ke alamat yang tercantum dalam Masterfile Wajib Pajak. Atas tindakan klarifikasi tersebut terdapat 3 (tiga) kemungkinan kondisi yang terjadi, yaitu:
(1)
Wajib Pajak tidak dapat dihubungi;
(2)
Wajib Pajak dapat dihubungi dan menyampaikan klarlfikasi yang menyatakan bahwa telah melakukan kesalahan pengisian atau penghltungan SPT yang menyebabkan SPT menjadi leblh bayar; atau
(3)
Wajib Pajak dapat dihubungi dan menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar.
b.
Tindak lanjut atas 3 (tiga) kemungkinan kondisi tersebut sebagai berikut:
(1)
Wajib Pajak tidak dapat dihubungi/tidak ditemukan:
(a)
KPP membuat Berita Acara bahwa Wajib Pajak tidak dapat dihubungi/tidak ditemukan dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi Kebenaran SPTTahunan 1770 S Lebih Bayar.
(b)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penulisan dan penghitungan pajak, sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
©
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara tertulis yang menyatakan bahwa telah melakukan kesalahan pengisian atau penghitungan SPT yang menyebabkan SPT menjadi lebih bayar, maka KPP menyampaikan Surat Permintaan untuk Melakukan Pembetulan SPT Tahunan.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penulisan dan penghitungan pajak, sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(d)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi, Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar, namun tidak menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(e)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar serta menyampaikan kelengkapan dokumen yang diminta, KPP menindaklanjutinya sesuai dengan PMK-198 dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima secara lengkap.
(2)
Wajib Pajak dapat dihubungi dan menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa telah melakukan kesalahan pengisian atau penghitungan SPT yang menyebabkan SPT menjadi lebih bayar:
(a)
KPP menyampaikan Surat Permintaan untuk Melakukan Pembetulan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(b)
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penulisan dan penghitungan pajak, sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Wajib Pajak dapat dihubungi dan menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar:
(a)
KPP menyampaikan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah mendapat jawaban klarifikasi.
(b)
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan yang diminta dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
©
Apabila Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan yang diminta dalam jangka waklu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, KPP menindaklanjutinya sesuai dengan PMK-198 dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima secara lengkap.
2)
Penanganan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing yang Telah Diterbitkan Surat Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan dan/atau Dikirimkan ke Seksi Pemeriksaan
a)
AR PK l menyampaikan surat pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP dan permintaan klarifikasi kebenaran alas SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut kepada Wajib Pajak. Atas penyampaian surat tersebut terdapat 4 {empat) kemungkinan kondisi yang terjadi, yaitu:
(1)
Wajib Pajak tidak memberikan jawaban klarifikasi secara tertulis;
(2)
Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa telah melakukan kesalahan pengisian atau penghitungan SPT yang menyebabkan SPT menjadi lebih bayar;
(3)
Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar, namun tidak menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta; atau
(4)
Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar serta menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta.
b)
Tindak lanjut atas 4 (empat) kemungkinan kondisi tersebul sebagai berikut:
(1)
Wajib Pajak tidak memberikan jawaban klarifikasi secara tertulis:
Apabila Wajib Pajak tidak memberi jawaban klarifikasi secara tertulis dalam jangka waktu 30 (liga puluh) hari sejak surat pemberilahuan dan permintaan klarifikasi diterbitkan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penulisan dan penghitungan pajak, sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan melakukan kesalahan pengisian atau penghitungan menyebabkan SPT menjadi lebih bayar:
(a)
KPP menyampaikan Surat Permintaan untuk Melakukan Pembetulan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(b)
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pembetulan SPT Tahunan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan untuk Melakukan Pembetulan SPT Tahunan, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam penulisan dan penghitungan pajak, sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar, namun tidak menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta:
Apabila Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pemberitahuan dan permintaan klarifikasi diterbitkan, namun tidak menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta, KPP menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(4)
Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar serta menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta:
Apabila Wajib Pajak menyampaikan klarifikasi yang menyatakan bahwa pengisian dan penghitungan SPT telah benar dan menyatakan lebih bayar dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pemberitahuan dan permintaan klarifikasi diterbitkan, serta menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta, KPP menindaklanjutinya sesuai dengan PMK-198 dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak kelengkapan dokumen diterima secara lengkap.
c.
Dokumen berupa:
1)
Berita Acara Wajib Pajak tidak dapat dihubungi atau tidak ditemukan dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 1;
2)
Sural Permintaan Klarifikasi Kebenaran SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2;
3)
Surat Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Diproses dengan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang KUP dan Permintaan Klarifikasi Kebenaran SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 3;
4)
Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan 1770 S Lebih Bayar yang Disampaikan Melalui e-Filing dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 4;
5)
Surat Permintaan untuk Melakukan Pembetulan SPT Tahunan 1770 S dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 5;
6)
Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 6; dan
7)
Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 7.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Peraturan Perpajakan I
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
3.
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
4.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
Kp. :PJ.02/PJ.0201