User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1516pj.102013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5207204; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL
[email protected]__


Nomor

:

S-1516/PJ.10/2013

 

20 September 2013

Sifat

:

Segera

 

 

Lampiran

:

1 (satu) set

 

 

Hal

:

Penegasan **SE-16/PJ/2011**
Terkait Pengamanan Ruang Server

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

2.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

         Dalam rangka menjaga berlangsungnya kemanan perangkat Teknologi Informasi, dan Komunikasi (TIK) khususnya keamanan ruang server di KPP, Kanwil dan PPDDP sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: **SE-16/PJ/2011** tanggal 9 Februari 2011 perihal Pedoman Pengamanan Perangkat Dan Fasilitas Pengolahan Data Dan Informasi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: **SE-16/PJ/2011**, bahwa untuk pengamanan ruang server di KPP, Kanwil dan PPDDP agar memperhatikan 3 hal:

 

1.1

Lingkungan Ruang Server,

 

1.2

Pengamanan Perangkat Komputer Ruang Server,

 

1.3

Fasilitas Pendukung Ruang Server;

 

(rincian terlampir);

2.

Terhadap pemenuhan kebutuhan perangkat sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas, pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan perangkat utama maupun fasilitas pendukung di ruang server beserta perawatan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian secara berkala untuk ketersediaan, keutuhan (integrity), dan fungsi seluruh perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi di ruang server yang dapat dibuktikan dengan rekaman kegiatan beserta checklist;

3.

Berdasarkan hasil monitoring dilapangan diketahui bahwa beberapa unit kerja dl lingkungan DJP masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam Surat Direktur Pajak nomor: **SE-16/PJ/2011** diatas;

4.

Oleh sebab itu diminta bantuan Saudara untuk melakukan pemantauan terhadap ruang server di lingkungan unit kerja masing-masing, dan apabila terdapat perangkat yang belum terpenuhi agar segera melengkapinya dengan mengoptimalkan anggaran yang ada;

5.

Secara berkala Tim dari Direktorat TIP akan melakukan monitoring terhadap ruang server di seluruh unit kerja di Iingkungan DJP untuk memastikan bahwa semua perangkat dan fasilitas pendukungnya telah terpenuhi sebagaiamana ketentuan tersebut diatas.

 

 

 

 

 

 

 

            Demikian disampaikan dan atas perhatiannya, diucapkan terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

 

peraturan/sd/1516pj.102013.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1