KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525-0208; 525-1609; FAKSIMILE (021) 584792; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-150/PJ.10/2018
Segera
Satu Lembar
Pemberitahuan Akhir Kontrak Layanan Komunikasi Data Intranet
PT.Aplikanusa Lintasarta dan Proses Penarikan Perangkat Jaringan
Komunikasi Data
20 Maret 2018
Yth.
1.
2.
3.
4.
5.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
Sehubungan dengan telah berakhirnya kontrak layanan jaringan Intranet DJP dengan PT. Aplikanusa Lintasarta pada tanggal 31 Desember 2017, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kontrak layanan Jaringan Intranet Antara DJP dengan PT. Aplikanusa Lintasarta, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017,
2.
PT. Aplikanusa Lintasarta akan menarik perangkat komunikasi data milik mereka yang dipasang di unit-unit kerja DJP,
3.
Unit-unit kerja DJP wajib menanyakan kelengkapan identitas pegawai yang ditugaskan oleh PT. Aplikanusa Lintasarta untuk menarik perangkat jaringan komunikasi data tersebut dan membuat Berita Acara sebanyak dua rangkap masing-masing untuk pihak Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak dan pihak PT. Aplikanusa Lintasarta.
4.
Jika terdapat pertanyaan terkait penarikan perangkat komunikasi data milik PT. Aplikanusa Lintasarta yang di pasang di unit-unit kerja DJP, dapat menghubungi Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data, Direktorat TIP dengan nomor telepon 021-52904805.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan ucapan terima kasih.
Plh.
Direktur
ttd.
Fadjar Julianto
NIP 19700716 199503 1 001
Kp.: PJ.10/PJ.1014