User Tools

Site Tools


peraturan:sd:150pj.032017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILI (021) 52970765; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL [email protected] [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-150/PJ.03/2017
Biasa
Satu Set

Penegasan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terkait Penyampaian Surat Pemyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak

1 Maret 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

di Seluruh Indonesia,

 

 

 

         Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak yang telah penyampaikan SPH untuk pengampunan pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) di tahun 2016, berikut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak mengatur antara lain:

 

a.

Pasal 6 ayat (4), nilai harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai nominal untuk harta berupa kas atau nilai wajar untuk harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir;

 

b.

Penjelasan Pasal 6 ayat (4), nilai wajar harta tambahan dimaksud dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan paling lambat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017;

2.

Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **119/PMK.08/2016** tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen lnvestasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **150/PMK.08/2016** mengatur bahwa tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan;

3.

berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang memperoleh Surat Keterangan secara umum berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

a.

tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan; 

 

b.

dalam hal Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan:

 

 

1)

nilai harta bersih dimaksud dicatat sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca; dan

 

 

2)

aktiva beiwujud dan/atau aktiva tidak berwujud tidak dapat disusutkan dan/atau diamortisasikan untuk tujuan perpajakan;

4.

pelaporan harta dan utang dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan adalah sebagai berikut: 

 

a.

seluruh harta dan utang dalam SPH serta harta dan utang yang diperoleh pada tahun 2016, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;

 

b.

harta pada lampiran A1 SPH dilaporkan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” sebagai berikut 

 

 

1)

tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan yang sebenarnya;

 

 

2)

ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak;

 

 

 

b)

harta selain kas diisi dengan harga perolehan harta pada saat harta dimaksud diperoleh;

 

c.

utang pada lampiran A2 SPH dilaporkan pada tabel “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun” sebagai berikut: 

 

 

1)

tahun peminjaman diisi dengan tahun peminjaman yang sebenarnya;

 

 

2)

jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);

 

d.

harta pada lampiran B1, C1, dan D1 SPH dilaporkan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun” sebagai berikut:

 

 

1)

terhadap harta pada lampiran C1 SPH yang dilakukan pengalihan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pada SPT diisi dengan harta yang diperoleh setelah pengalihan tersebut yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

2)

tahun perolehan diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan;

 

 

3)

ketentuan harga perolehan adalah sebagai berikut:

 

 

 

a)

harta berupa kas atau setara kas diisi dengan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak. Dalam hal harta berupa kas atau setara kas dimaksud dalam bentuk mata uang selain Rupiah, nilai nominal dihitung dengan kurs pada akhirTahun Pajak;

 

 

 

b)

harta selain kas diisi dengan nilai wajar harta dalam mata uang rupiah sesuai lampiran B1, C1, dan D1 SPH;

 

e.

utang pada lampiran B2, C2, dan D2 SPH dilaporkan pada tabel “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun” sebagai berikut:

 

 

1)

tahun peminjaman diisi dengan tahun Surat Keterangan diterbitkan;

 

 

2)

jumlah diisi dengan sisa utang pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga);

 

f.

ringkasan penerapan huruf a s.d. huruf e adalah sebagaimana matriks terlampir;

 

g.

keterangan seperti lokasi harta dan nomor dokumen pada SPH dicantumkan dalam kolom Nama Harta atau kolom Keterangan pada tabel “Harta pada Akhir Tahun”;

5.

pelaporan penghasilan dari harta dalam SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh Surat Keterangan adalah sebagai berikut:

 

a.

penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri dilaporkan dan dikenai PPh sesuai dengan jenis penghasilannya. Misal: penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final dan dilaporkan pada tabel “Penghasilan yang Dikenai Pajak Final dan/atau Bersifat Final”, penghasilan dari royalti hak cipta dikenai PPh dengan tarif umum dan dilaporkan pada tabel “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya”;

 

b.

dalam hal penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri yang dilaporkan pada tabel “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya” dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, pemotongan atau pemungutan PPh tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak dan dilaporkan pada tabel “Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”;

 

c.

penghasilan dari harta yang berada di luar negeri dilaporkan pada kolom Penghasilan Neto Luar Negeri pada “Formulir lnduk SPT” berdasarkan lampiran tersendiri yang dibuat Wajib Pajak. Dalam hal penghasilan tersebut telah dibayar atau telah dilakukan pemotongan pajak di luar negeri, lampiran tersendiri dimaksud sekaligus sebagai

permohonan kredit pajak luar negeri;

 

d.

lampiran tersendiri sebagaimana dimaksud huruf c, paling sedikit memuat informasi:

 

 

1)

nama dan alamat sumber/pemberi penghasilan di luar negeri;

 

 

2)

jenis penghasilan, misal: dividen, bunga, royalti, penghasilan dari harta tak gerak, dan lainnya;

 

 

3)

penghasilan neto dalam rupiah;

 

 

4)

pajak yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri;

 

 

5)

penghitungan kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24) dan lampiran bukti pendukung yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor **164/KMK.03/2002**;

 

e.

jumlah kredit pajak luar negeri yang dapat diperhitungkan dalam lampiran tersendiri sebagaimana dimaksud huruf c dilaporkan pada tabel “Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”;

6.

contoh pelaporan harta dan utang sebagaimana dimaksud angka 4 dan pelaporan penghasilan dari harta sebagaimana dimaksud angka 5 adalah sebagaimana terlampir.

 

 

 

Mengingat hal-hal tersebut diatas, diharapkan seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menginstruksikan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayahnya masing-masing untuk menghimbau para Wajib Pajak agar mematuhi ketentuan-ketentuan dimaksud dan seluruh Kepata KPP melakukan pengawasan atas pelaksanaan

ketentuan tersebut.

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 


a.n.


Direktur Jenderal Pajak
Direktur,


              ttd.


Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001

 

 

 

Tembusan:

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

KP: PJ.032/PJ.0301

 

 

 

peraturan/sd/150pj.032017.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1