User Tools

Site Tools


peraturan:sd:14pj.132013

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS

KANTOR PUSAT DJP JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190
KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; SITUS : www.pajak.go.id
E-MAIL : [email protected]


Nomor : S-14/PJ.13/2013 22 Januari 2013 Sifat : Segera Lampiran : 3 (Tiga) Lembar Hal : Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-09/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara                     Yth. 1. Para Kepala Kanwil DJP

2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh wilayah Pulau Jawa

                            Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam sistem Modul Penerimaan Negara, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-09/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara. 2. Dasar hukum dan aturan penerapan uji coba billing system:

  a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan PER-19/PJ/2012;   b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-102/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; dan   c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-09/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara. 3. Dengan billing system, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui media transaksi elektronik Wajib Pajak mengisi SSP elektronik melalui situs http://sse.pajak.go.id, mendapatkan Kode Billing, kemudian menggunakan Kode Billing dimaksud untuk melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang disediakan. 4. Atas transaksi pembayaran pajak melalui billing system, Wajib Pajak memperoleh bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan dalam bentuk:   a. untuk pembayaran melalui teller (over the counter), diterbitkan dalam bentuk Dokumen BPN;   b. untuk pembayaran melalui ATM, diterbitkan dalam bentuk struk ATM; dan   c. untuk pembayaran melalui internet banking, diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak. 5. BPN termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 6. Uji coba penerapan billing system dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:   a. uji coba tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 29 Desember 2011, meliputi 5 (lima) KPP Pratama di wilayah Bandung dengan kanal pembayaran melalui loket Kantor Pos;   b. uji coba tahap kedua dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari 2012, meliputi 4 (empat) KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan kanal pembayaran melalui loket Bank Mandiri;   c. uji coba tahap ketiga dilaksanakan mulai tanggal 3 April 2012, meliputi seluruh KPP di wilayah Bandung dan DKI Jakarta dengan kanal pembayaran melalui loket Kantor Pos dan Bank Mandiri;   d. uji coba tahap keempat dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2012, meliputi seluruh KPP di wilayah Bandung dan DKI Jakarta dengan kanal pembayaran melalui loket Kantor Pos, loket Bank Mandiri, internet banking Bank Mandiri dan ATM Bank Mandiri; dan   e. terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-09/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara menandai dimulainya uji coba tahap kelima sejak tanggal 21 Januari 2013 meliputi seluruh KPP di wilayah Pulau Jawa. 7. Selama tahapan uji coba, penggunaan billing system masih dibatasi hanya untuk pembayaran kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama dan NPWP Wajib Pajak sendiri. 8. Materi sosialisasi terkait billing system dapat diunduh melalui Portal DJP pada tautan paling atas sidebar sebelah kiri dengan judul “Sosialisasi Billing System”, atau melalui tautan “http://portaldjp/Informasi Internal 2009/Presentasi Sosialisasi Aplikasi Billing System” (tanpa tanda petik). 9. Dimohon kerja sama dari Kanwil DJP dan KPP Pratama yang ditunjuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-09/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam sistem Modul Penerimaan Negara untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Diraktur Jenderal Pajak Nomor **SE-102/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, sebagai berikut:   a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:     - melakukan sosialisasi kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka penyediaan pelayanan pendaftaran dan pembuatan Kode Billing; dan     - melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak calon peserta billing.   b. Kantor Pelayanan Pajak:     - menyediakan counter pelayanan dan fasilitas jaringan internet dalam rangka pelayanan;     - pendaftaran dan pembuatan Kode Billing; dan     - menatausahakan Bukti Penerimaan Negara yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. 10. Dalam hal Kanwil DJP atau KPP membutuhkan informasi lebih lanjut, bantuan atau bimbingan terkait pelaksanaan uji coba ini, unit yang bersangkutan dapat menghubungi Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan atau call center MPN. Demikian disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.                       Direktur,                                   Wahju K. Tumakaka           NIP 060060296 Tembusan:

1. Direktur Jenderal Pajak

2. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak

3. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

6. Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan

 

peraturan/sd/14pj.132013.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1