KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor
:
S-149/PJ.06/2015
Sifat
:
Sangat segera
Hal
:
Penerbitan SPPT PBB sektor Perkebunan dan
sektor Pertambangan Minerba Tahun Pajak 2015
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Sebagaimana terlampir
Sehubungan dengan pengembangan aplikasi SIDJP Nine Modul PBB sektor Perkebunan dan sektor Pertambangan Minerba masih dalam proses, maka penerbitan SPPT PBB sektor Perkebunan dan sektor Pertambangan Minerba Tahun 2015, diatur sebagai berikut:
1.
Ketentuan dan petunjuk pelaksanaan yang terkait dengan jangka waktu penerbitan SPPT PBB sektor Perkebunan dan sektor Pertarnbangan Minerba mengacu pada:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-02/PJ/2015** tentang Tata Cara Penerbitan SPPT PBB untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya;
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2014** tentang Tata Cara Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB;
c.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-36/PJ/2014** tentang Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB; dan
d.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perkebunan;
e.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-64/PJ/2012** tentang Tata Cara Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.
Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
penyampaian usulan nilai jual bumi per m2 dan/atau nilai jual bangunan per m2 sebagai dasar penetapan NJOP Tahun Pajak 2015 oleh Kepala KPP Pratama kepada Kepala Kanwil DJP, serta penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sektor Perkebunan dan Pertambangan Minerba Tahun Pajak 2015 oleh Kepala Kanwil DJP, agar tetap dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana ketentuan pada butir 1; dan
b.
penerbitan SPPT PBB sektor Perkebunan dan sektor Pertambangan Minerba Tahun Pajak 2015 dilakukan setelah aplikasi SIDJP Nine Modul PBB-P3 sektor Perkebunan dan sektor Pertambangan Minerba diterapkan pada minggu ke-3 bulan April 2015.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terimakasih.
a.n.
Direktur Jenderal,
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
4. Direktur Transformasi Proses Bisnis