KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5262918; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL: [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-148/PJ.08/2018
Segera
Satu set
Upaya Peningkatan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2018
6 April 2018
Yth.
1.
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka peningkatan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan WP secara komprehensif dan pengamanan penerimaan pajak, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh (tidak termasuk SPT pembetulan) sampai dengan tanggal 31 Maret 2018 sebesar 10.368.225 SPT dengan rincian:
a.
WP Badan
:
235.451 SPT
b.
WP OP Non Karyawan
:
968.474 SPT
c.
WP OP Karyawan
:
9.164.300 SPT
Realisasi tersebut setara dengan 59% WP terdaftar wajib SPT.
2.
Sesuai dengan surat kami nomor **S-134/PJ.08/2018** hal Penetapan Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2018, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2018 ditetapkan sebesar 80%, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar 3.754.945 SPT.
3.
Terdapat tantangan untuk menambah jumlah realisasi SPT Tahunan PPh WP OP sampai dengan 30 April 2018 karena tahun lalu masih banyak WP OP yang menyampaikan SPT di bulan April 2017.
4.
Untuk itu diperlukan upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagai berikut:
a.
Melakukan inventarisasi WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya;
b.
Melakukan pengawasan terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan memanfaatkan data internal dan eskternal (termasuk data WP Tidak Lapor Terdapat Data);
c.
Secara khusus melakukan pengawasan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh atas WP yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty);
d.
Memanfaatkan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait layanan publik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
e.
Pada saat sosialisasi atau penyuluhan SPT PPh WP Badan, sekaligus mengimbau WP badan untuk mendorong karyawannya yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh agar segera menyampaikan SPT;
f.
Melakukan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh;
g.
Menerbitkan dan mengirimkan imbauan, teguran, dan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
5.
[Di surat aslinya memang tidak ada Poin 5]
6.
Sebagai pertimbangan dalam pengawasan terhadap WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan ini terlampir disampaikan:
a.
WP OP yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 namun belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 sebanyak 2.980.831 (Lampiran I);
b.
WP OP partisipan pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 sebanyak 144.627 (Lampiran II);
c.
WP OP yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 namun terdapat data (TL TD). sebanyak 1.278.794 (Lampiran III).
Rincian data-data tersebut dapat diunduh di Aplikasi Portal DJP pada menu “Data Unit Kerja”, dengan hak akses diberikan kepada Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan serta Kepala Seksi Data dan Potensi.
7.
Dalam upaya peningkatan kepatuhan WP, Kantor Wilayah DJ P agar:
a.
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala, serta memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya;
b.
Menyelesaikan permasalahan yang timbul di KPP dan melaporkan ke Kantor Pusat DJP jika diperlukan.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Yon Arsal
NIP 19721201 199703 1 001
Tembusan
Direktur Jenderal Pajak
Kp.: PJ.08/PJ.083/2018
@liendza_timtkb, 17/04/2018