KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-147/PJ.10/2016
6 April 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
:
Penggunaan Modul Penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-78/PJ/2015** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) telah disiapkan Modul Penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk mengakomodasi surat edaran tersebut.
2.
Modul Penerbitan SKTD terdiri dari 2 submodul yaitu:
a.
SKTD untuk setiap kali impor atau penyerahan.
b.
SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.
3.
Secara umum Workflow Modul Penerbitan SKTD adalah sebagai berikut:
a.
Penerimaan permohonan SKTD di TPT lokal oleh Petugas TPT.
b.
Generate kasus dan kirim kasus ke case management oleh AR Waskon.
c.
Upload file Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) untuk SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan oleh AR Waskon I.
d.
Persetujuan permohonan SKTD dan cetak SKTD.
4.
Dalam hal KPP telah menerbitkan SKTD secara manual sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor **S-1095/PJ.02/2015** tanggal 29 Oktober 2015 hal Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **193/PMK.03/2015**, KPP agar melakukan perekaman SKTD tersebut melalui Menu Permintaan Nomor SKTD agar urutan nomor yang akan diterbitkan oleh sistem sesuai dengan penomoran manual yang telah dilakukan sebelumnya.
5.
Terlampir disampaikan softcopy User Manual Modul Penerbitan SKTD yang memuat workflow detil penggunaan modul tersebut untuk menjadi perhatian.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Plt.
Direktur,
ttd.
Mutamam
NIP 19670929 198903 1 001
Tembusan:
1. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
Kp. :PJ.10/PJ.1021