KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
:
S-141/PJ.13/2017
9 Juni 2017
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penegasan atas Tata Cara Pengolahan SPT Masa
yang Diterima di KPP dan KP2KP
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Sehubungan dengan implementasi Aplikasi TPT Online untuk SPT Masa yang dimulai tanggal 12 Juni 2017 serta dalam rangka penyeragaman tata cara pengolahan SPT Masa di KPP, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Aplikasi TPT Online digunakan untuk seluruh penerimaan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan
2.
Tindak lanjut pengolahan SPT yang diterima di KPP dengan menggunakan Aplikasi TPT Online adalah sebagai berikut:
a.
dalam hal SPT akan dikirimkan ke Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP), maka Seksi Pelayanan melakukan proses pengemasan dan pengiriman ke UPDDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.
dalam hal SPT masih dilakukan perekaman menggunakan aplikasi perekaman online di Seksi PDI, maka Seksi Pelayanan mencetak register SPT untuk dikirimkan ke Seksi PDI; dan
c.
dalam hal perekaman SPT masih menggunakan aplikasi perekaman lokal di Seksi PDI, maka Seksi Pelayanan hanya perlu meneruskan berkas fisik SPT ke Seksi PDI.
3.
Dalam rangka memaksimalkan hasil pemindaian (scanning) dan mempermudah proses penyortiran SPT di UPDDP, maka:
a.
BPS dan LPAD yang dihasilkan oleh Aplikasi TPT Online dicetak menggunakan printer tipe laser jet dengan tinta original dan kertas berukuran A4 berwarna kuning muda; dan
b.
BPS dan LPAD yang sudah tercetak menggunakan kertas dengan warna putih atau biru muda dan sudah dilakukan pengemasan, tidak perlu dilakukan cetak ulang BPS dan LPAD.
4.
Tata cara penggunaan barcode pengemasan adalah sebagai berikut:
a.
bagi KPP yang mengikuti uji coba aplikasi pengemasan baru terhadap seluruh jenis SPT sesuai dengan Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-126/PJ.13/2017 tanggal 10 Mei 2017, maka pengemasan menggunakan barcode yang disediakan dari Aplikasi TPT Online; dan
b.
bagi KPP yang tidak mengikuti uji coba aplikasi pengemasan baru, maka pengemasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Dalam hal terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis, maka:
a.
KPP menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis dengan membuat dan menandatangani Berita Acara Penerimaan SPT Secara Manual Sehubungan Dengan Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis. Format Berita Acara yang dimaksud mengacu pada Lampiran II KEP-272/PJ/2016 dengan melakukan penyesuaian terhadap tata naskah dinas di KPP;
b.
KPP melakukan penerimaan surat secara manual; dan
c.
Apabila sistem sudah kembali beroperasi secara normal, KPP melakukan perekaman ulang atas surat yang telah diterima secara manual dengan menggunakan menu Kondisi Kahar pada Aplikasi TPT Online.
6.
Administrasi penerimaan permohonan dan surat lain-lain masih dilakukan dengan menggunakan Aplikasi TPT Lokal.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Para Kepala Kantor diucapkan terima kasih
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Transformasi Proses Bisnis
ttd.
Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak;
2.
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan
3.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
4..
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5.
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi;
6.
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar.
KP.:PJ.13/PJ.1301/2017.