KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN GATOT SUBROTO NO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILI (021 ) 5262918. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-138/PJ.08/2013
20 Juni 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Lembar
Hal
:
Penegasan Penyelesaian Pemeriksaan PPh Pasal 21
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan timeline pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun 2013 dan dalam rangka monitoring dan evaluasi pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun 2013 sesuai dengan S-40/PJ.08/2013 tanggal 6 Maret 2013 hal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 melalui Aplikasi Monev Pemeriksaan PPh 21, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
sesuai dengan timeline pemeriksaan PPh Pasal 21 , jangka waktu penerbitan produk hukum selesai pada tanggal 12 Juni 2013;
2.
berdasarkan Aplikasi Monev Pemeriksaan PPh 21 , dari 5.970 SP2 yang diterbitkan (belum dikurangi rekapitulasi SP2 yang diterbitkan pembatalan), sampai dengan tanggal 18 Juni 2013 baru terdapat 1.339 SPHP dan 1.009 skp dengan nilai realisasi penerimaan sebesar Rp. 24.686.136.018,00;
3.
sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar semua SP2 yang belum ditindaklanjuti dapat segera diselesaikan;
4.
perekaman aktivitas pemeriksaan melalui Aplikasi Monev Pemeriksaan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan Jun i 2013;
5.
kepada setiap Kantor Wilayah DJP diharapkan memberikan arahan dan evaluasi kepada KPP di wilayahnya agar kegiatan pemeriksaan PPh Pasal 21 dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan memberikan hasil yang optimal.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan