KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jl. Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta, 12190, Kotak Pos 124,
Telepon (021) 5250208, 5251609, Faksimile (021) 752970765, Website www.pajak.go.id,
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-138/PJ.01/2014
Sangat Segera
1 (Satu) Set
Langkah-Langkah dalam Rangka Penyediaan SPT Siap Saji bagi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang Menggunakan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS Tahun Pajak 2013
18 Februari 2014
Yth.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi;
Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan;
Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
Para Bendahara Pengeluaran;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.03/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Himbauan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Pegawai Kementerian Keuangan Melalui e-Filing, dalam rangka membantu Pegawai DJP melakukan pengisian SPT dan meningkatkan penggunaan e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id) perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
A.
Latar Belakang
1.
Tata cara penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id) telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-1/PJ/2014**.
2.
DJP berinisiatif untuk menyediakan tampilan beberapa elemen data SPT yang dapat dimanfaatkan oleh Pegawai DJP pada saat pengisian SPT (tampilan data tersebut selanjutnya disebut SPT Siap Saji).
B.
SPT Siap Saji
1.
SPT Siap Saji menampilkan elemen-elemen data SPT yang di antaranya meliputi jumlah penghasilan bruto, pengurang penghasilan bruto, status PTKP, PPh terutang, kredit pajak, harta maupun kewajiban.
2.
Elemen-elemen data SPT yang ditampilkan tersebut merupakan data yang bersurnber dari:
a.
data SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran DJP;
b.
data SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2012 (khusus untuk Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id).
3.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, maka:
a.
terhadap SPT Siap Saji, pegawai DJP selaku Wajib Pajak harus mengecek kelengkapan dan kebenaran data yang ditampilkan;
b.
apabila SPT Siap Saji tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, pegawai DJP selaku Wajib Pajak melakukan penyesuaian SPT Siap Saji sehingga menjadi SPT yang benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4.
Mewajibkan pegawai DJP selaku Wajib Pajak menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id).
C.
Penghimpunan Data Bukti Pemotongan PPh 1721-A2 Tahun 2013 dan Penyiapan SPT Siap Saji
1.
Dengan pertimbangan bahwa data SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem informasi DJP, maka dalam rangka penyediaan SPT Siap Saji tersebut perlu dilakukan penghimpunan data bukti pemotongan PPh 1721-A2 tahun 2013.
2.
Dalam penghimpunan data bukti pemotongan PPh 1721-A2 tahun 2013 tersebut, Bendahara Pengeluaran menyusun dan menyampaikan rekapitulasi data bukti pemotongan tersebut ke Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan secara elektronik melalui alamat email [email protected] paling akhir pada tanggal 21 Februari 2014.
3.
Tata cara penghimpunan data bukti pemotongan PPh 1721-A2 tahun 2013 dan penyiapan SPT Siap Saji terdapat pada Lampiran I surat ini;
4.
Format rekapitulasi data bukti pemotongan PPh 1721-A2 tahun 2013 terdapat pada Lampiran II surat ini.
D.
Lain-lain
1.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi menyediakan aplikasi terkait SPT Siap Saji.
2.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melakukan komunikasi internal untuk memperlancar penyediaan SPT Siap Saji tersebut.
3.
Apabila terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan dalam rangka penyediaan SPT Siap tersebut, maka dapat menghubungi Direktorat Transformasi Proses Bisnis melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51704 atau Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan melalui nomor telepon (021) 52904806.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Pajak
u.b.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak