User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1373pj.022014

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-1373/PJ.02/2014

24 Desember 2014

Sifat

:

Segera

 

Lampiran

:

Dua Set

 

Hal

:

Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik
bagi PKP Orang Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah DJP; dan
        2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
di seluruh Indonesia

 

       Sehubungan dengan ketentuan Pasal 9A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2014**, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan sertifikat elektronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2.

Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:

 

a.

layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

b.

penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.

3.

Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.

4.

Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP setelah PKP mengajukan permintaan dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5.

Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 bagi PKP Orang Pribadi adalah:

 

a.

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

 

b.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik telah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.

 

c.

PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

d.

Dalam hal PKP merupakan Warga Negara Asing, PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

 

e.

PKP harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama PKP-nomor kartu identitas PKP).

6.

Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dapat dicetak melalui aplikasi e-Nofa setelah dilakukan perekaman surat Permintaan Sertifikat Elektronik dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I surat ini.

7.

Berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, dokumen yang harus dilengkapi oleh PKP Orang Pribadi dalam rangka permintaan sertifikat elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran II surat ini.

8.

Petugas khusus di KPP diminta untuk:

 

a.

melakukan pengecekan surat permintaan sertifikat elektronik yang diajukan oleh PKP Orang Pribadi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5;

 

b.

tidak menyetujui permintaan sertifikat elektronik yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** dan perubahannya; dan

 

c.

mengadministrasikan Surat Permintaan Sertifkat Elektronik, Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, dan dokumen kelengkapan ke dalam induk berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.

9.

Syarat dan ketentuan pemberian sertifikat elektronik selain bagi PKP Orang Pribadi mengikuti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor **S-1314/PJ.02/2014** tanggal 19 Desember 2014.

10.

Diminta agar Saudara dapat membantu kelancaran pelaksanaan pemberian sertifikat elektronik di wilayah kerja masing-masing.

        Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n

Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,

 

 

 

 

 

       ttd.

 

 

 

 

 

Irawan
NIP 196708221988031001

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
3. Direktur Transformasi Proses Bisnis;
4. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
5. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

 

peraturan/sd/1373pj.022014.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1