KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208.5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]__
Nomor
Sifat
Lampiran
:
:
:
S-136/PJ.09/2017
Sangat Segera
Satu Set
16 Februari 2017
Hal
:
Tata Cara Pelaporan Dalam Rangka Pengawasan Standar Pelayanan di
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia,
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2016** tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2016** tentang Standar Pe!ayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pasal 6 ayat (1) **PER-27/PJ/2016** menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan KPP diterapkan dengan baik, meminimallsir pengaduan atau keluhan Wajib Pajak, dan dapat memenuhi harapan Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti.
2.
Pengawasan dilakukan berjenjang oleh unit kerja KPP, Kanwil DJP dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan penerapan standar pe!ayanan di KPP dapat terlaksana dengan baik dengan menggunakan tata cara dan format pelaporan sebagaimana dalam lampiran.
3.
Tata Cara Pelaporan Standar Pelayanan sebagai berikut:
a.
Kantor Pelayanan Pajak
1)
Koordinator Harian membuat lembar observasi harian berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan di TPT;
2)
Koordinator Harian menyampaikan lembar observasi kepada Kepala Seksi Pelayanan;
3)
Kepala Seksi Pelayanan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi da!am rangka pe!ayanan TPT dan berkoordinasi dengan Kepala Seksi terkait, apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya dilaporkan kepada Kepala KPP;
4)
Kepala KPP menyampaikan laporan triwulanan kepada Kepala Kanwil DJP mengenai permasalahan penyelenggaraan pelayanan di TPT dan tindak lanjutnya, paling lambat 10 hari kerja setelah triwulan tersebut berakhir;
5)
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II surat ini.
b.
Kantor Wilayah DJP
1)
berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi penerapan standar pelayanan KPP, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala Bidang P2Humas;
2)
Kepala Bidang P2Humas menindaklanjuti hasil monitoring dalam bentuk Laporan Standar Pelayanan di KPP;
3)
Kepala Kanwil DJP menyampaikan laporan setiap semester standar pelayanan di KPP kepada Direktur P2Humas paling lambat akhir bulan berikutnya setelah semester tersebut berakhir;
4)
contoh format laporan sebagaimana dalam Lampiran Ill surat ini;
5)
dalam hal sistem pelaporan secara elektronik belum tersedia, maka penyampaian pelaporan dilakukan secara manual.
Atas perhatian para Kepala Kantor kami ucapkan terima kasih.
Direktur, ttd. Hestu Yoga Saksama NIP 19690526 199311 1 001 |
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3.
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP
4.
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
KP: PJ.092/PJ.0922/2017