User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1327pj.022015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-1327/PJ.02/2015

 

23 Desember 2015

Sifat

:

Segera

 

 

Hal

:

Permohonan Pemindahbukuan dengan Bukti Pembayaran Pajak Melalui
e-tax

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Berdasarkan hasil evaluasi dan pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan permohonan pemindahbukuan dengan menggunakan bukti pembayaran yang dihasilkan dari e-tax, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Terdapat beberapa permasalahan dengan kondisi sebagai berikut:

 

a.

Kantor Pelayanan Pajak menolak permohonan pemindahbukuan yang disampaikan Wajib Pajak karena bukti pembayaran pajak tidak menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), dan bukti pembayaran dimaksud hanya berupa kertas yang berisi data Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan tanpa kode billing;

 

b.

Atas bukti pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Pajak meminta kepada Wajib Pajak untuk kembali ke bank tempat Wajib Pajak membayar dan meminta cap dan tanda tangan pejabat bank, agar permohonan pemindahbukuan dapat ditindaklanjuti.

2.

Dasar hukum terkait dengan permasalahan tersebut:

 

a.

Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

 

 

Pasal 16 ayat (1)

 

 

Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 16 ayat (2)

 

 

Pemindahbukuan dilakukan antara lain dilakukan karena:

 

 

1)

adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; dan

 

 

2)

adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

 

 

Pasal 17 ayat (8)

 

 

Surat permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN. atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

 

b.

Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor **32/PMK.05/2014** tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

 

 

Pasal 1 angka 6

 

 

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.

 

 

Pasal 4 ayat ( 1)

 

 

Bank umum/Kantor Pos yang dapat ditunjuk sebagai Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

1)

didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;

 

 

2)

memiliki peringkat komposit minimum 3 (tiga ) selama 12 (dua belas) bulan terakhir, khusus untuk bank umum;

 

 

3)

sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;

 

 

4)

bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan pengelolaan setoran Penerimaan Negara yang diterima;

 

 

5)

memiliki sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

 

 

6)

lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan

 

 

7)

bersedia menandatangani perjanjian sebagai Bank/Pos Persepsi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat

 

 

Pasal 44 ayat (1)

 

 

Dalam hal Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor belum dapat melakukan penyetoran menggunakan Kade Billing, penyetoran Penerimaan Negara dilaksanakan menggunakan surat setoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **99/PMK.06/2006** tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **37/PMK.05/2007**.

 

c.

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ /2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

 

 

Pasal 3 ayat (3)

 

 

Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:

 

 

1)

dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing;

 

 

2)

struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC;

 

 

3)

dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet banking; dan

 

 

4)

teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB

 

 

Pasal 3 ayat (5)

 

 

BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk cetakan , salinan dan fotokopinya, kedudukannya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

 

Pasal 3 ayat (6)

 

 

Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem Penerimaan Negara secara elektronik.

 

 

3.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta hasil rapat bersama direktorat terkait, dengan ini kami sampaikan:

 

a.

Bahwa Bank yang dapat memberi pelayanan terkait dengan setoran pajak dari Wajib Pajak hanya dapat dilakukan oleh Bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan memiliki kriteria sebagaimana telah ditentukan oleh Menteri Keuangan diantaranya telah terhubung dengan sistem penerimaan negara secara elektronik/Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) dan ditetapkan sebagai Bank Persepsi.

 

b.

Pengendalian utama yang harus ada dalam setiap setoran pajak dari Wajib Pajak adalah adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti sahnya suatu setoran pajak pada setiap transaksi setoran pajak Wajib Pajak. NTPN adalah nomor unik (unique number) yang dikeluarkan oleh Sistem MPN atas setiap setoran pajak Wajib Pajak secara real time on line.

 

c.

Pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak akan dianggap sah apabila atas pembayaran tersebut telah diterbitkan BPN yang dihasilkan oleh Modul Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi.

 

d.

SSP atau dokumen yang dihasilkan melalui aplikasi e-Tax perbankan dianggap sebagai BPN sepanjang dokumen tersebut memuat NTPN dan NTB dan ada dalam Modul Penerimaan Negara/sistem penerimaan negara secara elektronik.

 

e.

Bahwa BPN merupakan sarana administrasi pembayaran yang dapat diajukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, dalam hal dokumen memenuhi syarat sebagai BPN maka dokumen tersebut dapat diajukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, untuk dapat segera ditindaklanjuti

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Irawan

 

 

 

 

 

 

NIP 196708221988031001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

 

 

3.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi

 

 

4.

Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan

 

 

5.

Direktur Transformasi Proses Bisnis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.021/PJ.0201

peraturan/sd/1327pj.022015.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1