User Tools

Site Tools


peraturan:sd:130pj.092017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT


JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200; EMAIL [email protected], [email protected]__


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-130/PJ.09/2017
Sangat Segera

Pelayanan pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

 

13 Februari 2017

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

3.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan (KLIP DJP)

 

4.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

di tempat

 

 

 

         Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3/MK.1/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Libur Nasional dalam rangka melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-304/PJ.01/2017 tanggal 13 Februari 2017 hal Penyampaian Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3/MK.1/2017 tentang Hari Libur Dalam Rangka Melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 menetapkan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai hari libur nasional;

2.

hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 ditetapkan pada:

 

hari

:

Rabu

 

 

tanggal

:

15 Februari 2017

3.

Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 pada domisili masing-masing;

4.

berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan ketentuan:

 

a.

semua jenis pelayanan termasuk pelayanan Pengampunan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;

 

b.

semua pelayanan terkait Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu termasuk pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah DJP;

 

c.

pelayanan berbicara dengan agen KLIP kepada Masyarakat;

 

d.

pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c tidak diberikan pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;

 

e.

adapun pelayanan terkait permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi pemegang Paspor Luar Negeri oleh Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara tetap diberikan pada hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

 

 

 

Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 


Direktur,


ttd.


Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

 

3.

Para Direktur di Lingkungan KPDJP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP: PJ.092/PJ.0922/2017

 

 

 

peraturan/sd/130pj.092017.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1