User Tools

Site Tools


peraturan:sd:130pj.062014

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736176; SITUS www.paiak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL: [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-130/PJ.06/2014
Segera
Satu berkas
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
10 Maret 2014
 
Yth. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
sebagaimana terlampir
 

Sehubungan dengan penatausahaan PBB Sektor Pertambangan, khususnya terkait penerbitan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Contoh format Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sektor Pertambangan Migas dan Sektor Pertambangan Non Migas untuk tahun 2014 agar mengacu pada Lampiran Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-94/PJ.06/2013 hal Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan, dengan penyempurnaan petunjuk pengisiannya sebagaimana terlampir.

2.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, proses penyampaian usulan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, agar dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal,
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian


ttd


Hartoyo
NIP 195504301975071001

 

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

 

KP.:PJ.064/PJ.0643

 

peraturan/sd/130pj.062014.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1