KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-12/PJ.06/2013
11 Januari 2013
Sifat
:
Segera
Hal
:
Asistensi Penilaian PBB-P2 ke Pemerintah Daerah
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan persiapan dan pelaksanaan Pengalihan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah daerah (pemda), serta memperhatikan pertanyaan dan usulan beberapa Kepala Kantor Wilayah DJP / KPP Pratama terkait hal Asistensi Penilaian PBB-P2, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
1.
Pertanyaan dan/atau permasalahan terkait Asistensi Penilaian PBB-P2 adalah sebagai berikut:
a.
Permintaan pemda agar Penilai dari DJP membantu penilaian setelah Pengalihan PBB-P2;
b.
Penilai dari DJP diminta untuk menandatangani laporan penilaian;
c.
Penilai dari DJP diminta masuk dalam tim pendataan/penilaian yang dilakukan pemda setelah Pengalihan PBB-P2;
d.
Honorarium Penilai dari DJP berkaitan dengan asistensi kepada pemda.
2.
Peraturan dan penegasan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah , antara lain mengatur:
i.
Pasal 7 ayat (1) huruf c, dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2, pemda bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia;
ii.
Pasal 7 ayat (4), dalam rangka penyiapan sumber daya manusia, pemda dapat meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2.
b.
Pasal 8 ayat (1), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-61/PJ/2010** tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah disebutkan bahwa atas permintaan pemda, KPP Pratama menyiapkan narasumber pelatihan teknis pemungutan PBB.
c.
Pasal 4 angka 5, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengatur setiap pegawai dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun. baik langsung maupun tidak langsung. dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
d.
Angka 5, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-33/PJ./2007** tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pegawai dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun , baik langsung maupun tidak langsung , dari Wajib Pajak, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya. Dalam penjelasan angka 5 tersebut diatur bahwa pemberian kepada pegawai dimungkinkan terjadi dalam interaksi pegawai dengan pihak lain. Yang dimaksud dengan pihak lain adalah pihak-pihak di luar Wajib Pajak dan sesama pegawai yang dapat berinteraksi dengan pegawai dalam melaksanakan tugasnya, misalnya : rekanan, peserta tender atau lelang , PNS di luar DJP, dan instansi atau badan-badan pemerintahan lainnya. Namun demikian, diatur hal-hal tertentu yang diperbolehkan untuk diterima sebagai berikut:
i.
Imbalan dari pihak lain karena keahlian pegawai di luar bidang perpajakan seperti presenter, penyanyi, pemain bola, atau pengajar;
ii.
Imbalan dari pihak lain karena keahlian perpajakan yang dilakukan di luar jam kerja seperti pengajar brevet, pembicara dalam seminar, penulis buku perpajakan, atau penulis artikel media massa;
iii.
Imbalan dari pihak lain seperti mengikuti rapat di instansi lain sesuai penugasan;
iv.
Imbalan resmi yang berasal dari bagi hasil pemda, sepanjang kegiatan yang dibiayai dari pas tersebut nyata-nyata dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
a.
Permintaan pemda untuk memakai tenaga Penilai dari KPP Pratama/Kantor Wilayah DJP dalam kegiatan penilaian massal, individual, maupun objek khusus tidak dibenarkan. Penilai di KPP Pratama/Kantor Wilayah DJP hanya dapat menjadi narasumber pelatihan teknis dalam rangka asistensi/pelatihan pendataan dan penilaian PBB-P2;
b.
Dikarenakan Penilai dari DJP hanya sebatas menjadi narasumber dalam rangka asistensi/pelatihan pendataan dan penilaian PBB-P2, maka Penilai dari DJP tidak berwenang menandatangani laporan penilaian individual/semi individual;
c.
Penilai dari DJP tidak diperkenankan masuk menjadi Tim Pendataan/Penilaian yang dilakukan oleh pemda;
d.
Penilai dari DJP diperkenankan menerima honorarium/upah atas narasumber dalam kegiatan asistensi/pelatihan pendataan dan penilaian PBB-P2 sepanjang sesuai dengan ketentuan terkait pembayaran honorarium yang berlaku dan tidak menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
4.
Dimohon bantuan Saudara untuk meneruskan hal dimaksud kepada para Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
ttd.
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat PDDP
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
KP.:PJ.063/PJ.0633