KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-129/PJ.13/2013
19 Juli 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
:
Pemberitahuan Bentuk, Ukuran, dan
Spesifikasi Teknis Pencetakan serta
Hal-hal terkait Formulir SPT Tahunan PPh
Tahun 2013
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-26/PJ/2013** tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan dan ditetapkan sebagai berikut:
A.
Bentuk, Ukuran dan Spesifikasi Teknis Pencetakan SPT Tahunan PPh
1.
Format Formulir SPT Tahunan PPh tahun 2013 tidak mengalami perubahan (tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010**) kecuali untuk SPT 1770 SS (mengacu pada ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-26/PJ/2013**);
2.
Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis pencetakan Formulir SPT Tahunan PPh selain SPT 1770 SS sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.01/2010 tentang Bentuk, Ukuran, dan Spesifikasi Teknis Pencetakan SPT Tahunan PPh Tahun 2010 Beserta Kelengkapannya;
3.
Bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis pencetakan Formulir SPT 1770 SS sesuai ketentuan sebagaimana terlampir (proof cetak Formulir SPT 1770 SS terlampir);
4.
Adanya penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**162/PMK.011/2012** yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013, perlu disampaikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan format Pemberitahuan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang Berlaku (sebagaimana terlampir) yang diserahkan kepada Wajib Pajak pada saat pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh (khusus Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi selain SPT 1770 SS);
B.
Hal-hal Terkait Pencetakan Formulir SPT Tahunan PPh 2013
1.
Jumlah SPT Tahunan PPh Tahun 2013 beserta kelengkapannya dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dan disesuaikan dengan perkiraan jumlah pengambilan Formulir SPT Tahunan sehingga dapat meminimalkan sisa Formulir SPT Tahunan PPh.
2.
Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak, pada saat menyampaikan Formulir SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamat KPPI KP2KP dan pemberitahuan tempat penerimaan SPT Tahunan PPh lainnya seperti Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box).
C.
Hal-hal Lain Terkait Formulir SPT Tahunan PPh 2013
1.
Formulir SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dapat diperoleh dengan cara mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok Pajak dan Mobil Pajak, melalui aplikasi Pdf isian maupun melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id;
2.
Penggunaan format berwarna pada Formulir SPT 1770 SS (kertas) ditujukan agar Wajib Pajak tidak melakukan penggandaan sendiri sehingga menyulitkan proses scanning dan capturing di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Pepajakan (UPDDP) nantinya, untuk itu Formulir SPT 1770 SS (kertas) hanya dapat diperoleh Wajib Pajak dengan cara mengambil langsung ke KPP, KP2KP, Pojok Pajak dan Mobil Pajak maupun dengan cara mencetak sendiri menggunakan aplikasi Pdf isian;
3.
Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan keluaran dari aplikasi Pdf isian dan tidak menggunakan format berwarna sebagaimana ditentukan, SPT tetap dianggap lengkap dan tidak perlu dikembalikan sepanjang ketentuan mengenai ukuran formulir tetap terpenuhi;
4.
Dalam hal Formulir 1770 SS yang disampaikan Wajib Pajak merupakan hasil penggandaan sendiri Wajib Pajak, KPP dan KP2KP masih dapat menerima dan SPT dianggap lengkap sepanjang memenuhi ketentuan mengenai bentuk, ukuran dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sebagaimana terlampir (sekurang-kurangnya memenuhi ukuran formulir dan batas margin formulir yang ditentukan). Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, KPP dan KP2KP wajib melakukan edukasi atas ketentuan Formulir SPT 1770 SS yang berlaku sehingga meminimalisir risiko berulangnya penggandaan Formulir SPT 1770 SS di tahun pajak berikutnya.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih .
Direktur,
ttd.
Wahju K Tumakaka
NIP 060060296
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.