KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 50950; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-1296/PJ.02/2014 15 Desember 2014
Sifat
:
Sangat segera
Hal
:
Tanggapan atas Pemindahbukuan
Yth.
Kepala KPP Pratama XXX
Sehubungan dengan surat Kepala KPP Pratama XXX nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxxxxxxxx hal Permohonan Penjelasan Atas Pemindahbukuan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam suratnya, Kepala KPP Pratama XXX menanyakan hal-hal sebagai berikut:
a.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-42/PJ/2013** Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013** Tentang Pajak Penghasilan Atas PenghasilanDari USaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu huruf F angka 7 huruf a mengatur bahwa:
1)
Dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2)
Dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3)
Dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
b.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-965/PJ.9/1991** Tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, ketentuan mengenai pemindahbukuan adalah sebagai berikut:
1)
Permohonan untuk dilakukan pemindahbukuan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kepala KPP di mana Wajib Pajak terdaftar.
2)
Pemindahbukuan dilaksanakan oleh Kepala KPP yang berwenang melaksanakan Tata Usaha Surat Setoran Pajak (Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP, terdapat pada identitas Wajib Pajak bagian atas SSP).
3)
Ada kemungkinan terjadi dalam hal pengajuan permohonan pemindahbukuan nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan pemindahbukuan) “tidak sama” dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
c.
Atas hal-hal tersebut di atas, Kepala KPP XXX meminta penjelasan atas hal-hal berikut:
1)
Siapakah pihak yang disebutkan sebagai Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran Pajak (SSP), apakah nama Wajib Pajak yang tercantum pada bagian bawah SSP (Wajib Pajak Penyetor)?
2)
Siapakah pihak yang disebutkan sebagai Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, apakah nama Wajib Pajak yang tercantum pada bagian atas SSP (nama dan NPWP yang tercantum)?
3)
Apakah yang berhak mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah Wajib Pajak yang melakukan penyetoran pajak dalam hal sebagai Pemotong/Pemungut Pajak?
4)
Apakah Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP sebagai rekanan dapat secara langsung mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Kepala KPP di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar tidak melalui (tanpa sepengetahuan) bendahara pemerintah sebagai pihak pemungut pajak, dan apakah permohonan Wajib Pajak tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan (disetujui permohonan pemindahbukuannya) meskipun atas setoran pajak tersebut telah diperhitungkan dalam SPT Masa Bendahara Pemerintah?
2.
Dasar hukum yang terkait dengan permasalahan sebagaimana disampaikan Kepala KPP Pratama XXX:
a.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013** Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkan bahwa:
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.”
b.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-42/PJ/2013** Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013** Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang DIterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu huruf F angka 7 huruf a mengatur bahwa:
Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan:
1)
Dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
2)
Dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
3)
Dikreditkan terhadap Pajak penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
c.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-26/PJ.9/1991** Tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan mengatur bahwa:
1)
permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
2)
SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP; dan
3)
SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai pembayaran pajak yang terhutang.
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2009** Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
e.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-**10/PMK.03/2013** Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, mengatur bahwa:
Pasal 2 huruf c
:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal terdapat kesalahan pemotongan/pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak.
Pasal 3 ayat (3)
huruf a
:
Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat berupa pemotongan atau [pemungutan Pajak penghasilan yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut.
Pasal 5 ayat (2)
:
Dalam hal kesalahan pemotongan atau pengutan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c terjadi terhadap Pajak Penghasilan, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan mengajukan permohonan.
Pasal 7 ayat (1)
:
Permohonan diajukan atas bukti pemotongan/pemungutan pajak.
Pasal 7 ayat (2)
:
Permohonan menggunakan format sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7 ayat (3)
:
Permohonan ditandatangani Wajib Pajak yang dipotong/dipungut.
Pasal 8 ayat (2)
:
Permohonan disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak yang dipotong/dipungut terdaftar.
Pasal 9 ayat (2)
:
Permohonan harus dilampiri dengan dokumen:
a.
Asli bukti pemotongan/pemungutan pajak.
b.
Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
3.
Berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pertimbangan dasar hukum pada angka 2, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Atas permintaan penjelasan Saudara kami sampaikan sebagai berikut:
1)
Yang dimaksud sebagai pihak Wajib Pajak pemegang asli Surat Setoran (SSP) adalah Wajib Pajak yang memegang salah satu SSP asli dari 4 rangkap SSP atau 5 rangkap SSP apabila untuk Wajib Pungut, jadi berupa SSP lembar kesatu.
2)
Pihak yang dimaksud sebagai Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP adalah nama Wajib Pajak yang tercantum pada bagian atas SSP yang nama dan NPWP-nya tercantum karena pemindahbukuan dilaksanakan oleh Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP yang tercantum pada bagian SSP.
3)
Yang berhak mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah Wajib Pajak pemegang asli SSP adalah SSP lembar kesatu asli, untuk pemungutan PPh apabila pemegang asli SSP adalah Wajib Pajak (rekanan), namun apabila pemegang asli SSP adalah bendahara maka permohonan pemindahbukuan diajukan bendahara untuk Wajib Pajak (rekanan). Permohonan pemindahbukuan diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak (rekanan) terdaftar.
4)
Wajib Pajak (rekanan) dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sepanjang memenuhi ketentuan pemindahbukuan antara lain melampirkan asli SSP lembar kesatu. Apabila SSP tersebut sudah diperhitungkan dalam SPT Pemungut (bendahara) maka KPP tempat Wajib Pajak (rekanan) terdaftar memberitahukan kepada KPP tempat bendahara pemerintah terdaftar untuk menghimbau bendaharawan agar melakukan pembetulan SPT Pemungut (bendahara).
b.
Apabila SSP lembar kesatu asli tidak dipegang oleh Wajib Pajak (rekanan), atau bendahara tidak mau mengajukan pemindahbukuan untuk Wajib Pajak (rekanan) ke PPh Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak (rekanan), maka atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak (rekanan) dengan melampirkan asli bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Demikian disampaikan.
Direktur
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
3. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II