KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
KANTOR PUSAT DJP JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; SITUS www.pajak.go.id
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-128/PJ.13/2013
17 Juli 2013
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
3 (Tiga) Lembar
Hal
:
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-359/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara
Yth.
1. Para Kepala Kanwil DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam sistem Modul Penerimaan Negara, bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-359/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
2.
Dasar hukum dan aturan penerapan uji coba billing system:
a.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-47/PJ/2011** tentang Tala Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara sebagaimana Ieiah diubah dengan **PER-19/PJ/2012**;
b.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-102/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; dan
c.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-359/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara.
3.
Dengan billing system, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui media transaksi elektronik. Wajib Pajak mengisi SSP elektronik melalui situs http://sse.pajak.go.id, mendapatkan Kode Billing, kemudian menggunakan Kode Billing dimaksud untuk melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang disediakan.
4.
Atas transaksi pembayaran pajak melalui billing system, Wajib Pajak memperoleh bukti pembayaran berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan dalam bentuk:
a.
untuk pembayaran melalui teller (over the counter), diterbitkan dalam bentuk Dokumen BPN;
b.
untuk pembayaran melalui ATM diterbitkan dalam bentuk struk ATM; dan
c.
untuk pembayaran melalui internet banking, diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak.
5.
BPN termasuk cetakan, salinan dan fotokopinya kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6.
Uji coba penerapan billing system dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
a.
uji coba tahap pertama dilaksanakan mulai tanggal 29 Desember 2011, meliputi 5 (lima) KPP Pratama di wilayah Bandung dengan kanal pembayaran melalui loket Kantor Pos;
b.
uji coba tahap kedua dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari 2012 meliputi 4 (empat) KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan kanal pembayaran melalui loket Bank Mandiri;
c.
uji coba tahap ketiqa dilaksanakan mulai tanggal 3 April 2012, meliputi seluruh KPP di wilayah Bandung dan DKI Jakarta dengan kanal pembayaran melalui loket Kantor Pos dan Bank Mandiri;
d.
uji coba tahap keempat dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2012, meliputi seluruh KPP di wilayah Bandung dan DKI Jakarta dengan kanal pembayaran melalui loket Kantor Pos, loket Bank Mandiri, internet banking Bank Mandiri dan ATM Bank Mandiri;
e.
uji coba tahap kelima dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari 2013 meliputi seluruh KPP di wilayah Pulau Jawa; dan
f.
dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-359/PJ/2013** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, menandai dimulainya uji coba tahap terakhir yang meliputi seluruh wilayah Indonesia.
7.
Materi sosialisasi terkait billing system dapat diunduh melalui Portal DJP melalui tautan: “http://portaldjp/peraturan/kd/Pages/default.aspx?RootFolder=/peraturan/kd/Undang-Undang/KEP-358.PJ.2013 tg Penunjukan KPP dan WP Billing System”.
8.
Dimohon kerja sama dari Kanwil DJP dan KPP untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Diraktur Jenderal Pajak Nomor **SE-102/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, sebagai berikut:
a.
Kanwil DJP:
-
melakukan sosialisasi kepada KPP dalam rangka penyediaan pelayanan pendaftaran dan pembuatan Kode Billing; dan
-
melakukan sosialisasi billing system kepada Wajib Pajak calon peserta billing, berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak.
b,
KPP:
-
menyediakan counter pelayanan dan fasilitas jaringan internet dalam rangka pelayanan pendaftaran dan pembuatan Kode Billing;
-
menatausahakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; dan
-
berkoordinasi dengan Kanwil DJP untuk menyelenggarakan sosialisasi billing system kepada Wajib Pajak.
9.
Dalam hal Kanwil DJP atau KPP membutuhkan informasi lebih lanjut, bantuan atau bimbingan terkait pelaksanaan uji coba ini, unit yang bersangkutan dapat menghubungi Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan atau call center MPN.
Demikian disampaikan, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak
3. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
4. Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan