User Tools

Site Tools


peraturan:sd:127pj.082014


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525 1609,5250208,526288 0; FAKSIMILl (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

: S-127/PJ.08/2014                                                                                                                29 April 2014

Sifat

: Sangat segera

Lampiran

: 1 (Satu) set

Hal

: Permintaan Tindak Lanjut Pemanfaatan Data Penyandingan Antara Data
  Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dengan Data SIDJP

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan langkah pengamanan penerimaan dan upaya meningkatkan kepatuhan material Wajib Pajak tahun 2014, khususnya terhadap transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi Pulau Batam, sebagian Pulau Bintan dan sebagian Pulau Karimun, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Direktorat PKP telah menerima data pemasukan BKP ke Kawasan Bebas atau FTZ dalam tahun 2009 sampai dengan 2012 dari KPP Madya Batam selaku unit kerja yang melakukan fungsi administrasi pengawasan dan penatausahaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor **426/KMK.03/2010** Tentang Penugasan Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan Atas Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas Batam, Bintan Dan Karimun.

2.

Berdasarkan data tersebut, Direktorat PKP telah melakukan penyandingan dengan data Faktur Pajak Keluaran (FPK) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) atas penyerahan ke Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya berada di Kawasan Bebas dengan kode transaksi '07', yaitu transaksi dengan kategori PPN Terutang Tidak Dipungut, sebagaimana pada lampiran 1.

3.

Dari hasil penyandingan tersebut dapat disimpulkan hal - hal sebagai berikut:

 

a.

Jumlah data transaksi Wajib Pajak yang melaporkan FPK pada SIDJP atas penyerahan ke Kawasan Bebas adalah 945.244 data, sedangkan jumlah endorsement persetujuan pemberian fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut yang dikeluarkan oleh KPP Madya Batam adalah 28.815 data;

 

b.

Jumlah nilai transaksi Wajib Pajak yang melaporkan FPK pada SIDJP atas penyerahan ke Kawasan Bebas adalah Rp84.407.673.600.663,00, sedangkan nilai transaksi yang mendapatkan endorsement persetujuan pemberian fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut yang dikeluarkan oleh KPP Madya Batam adalah Rp42.133.645.025.147,70;

 

c.

Dari informasi tersebut terdapat selisih nilai penyerahan yang dilaporkan oleh WP dalam FPK ke Kawasan Bebas menurut SIDJP dengan nilai transaksi yang mendapatkan endorsement persetujuan pemberian fasilitas PPN Terutang Tidak Dipungut yang dikeluarkan oleh KPP Madya Batam sebesar Rp42.274.028.575.516,30;

 

d.

Selisih tersebut menjadi bahan analisa bagi Kanwil DJP dan KPP dalam upaya pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi.

4.

Direktorat PKP telah mengirimkan surat dengan nomor S-282/PJ.08/2013 tanggal 11 Desember 2013 hal Penyampaian Data Penyandingan antara Data Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dengan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) kepada seluruh Kanwil DJP untuk dilakukan pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi pajak.

5.

Menindaklanjuti keg/atan pengawasan kepatuhan dan penggal/an potensi tersebut, diminta bantuan para Kepala Kanwil DJP untuk :

 

a.

Melakukan koordinasi dengan KPP terkait kegiatan pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi atas Data Penyandingan Antara Data Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dengan data SIDJP;

 

b.

Memantau pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi oleh KPP; serta

 

c.

Menyampaikan laporan tindak lanjut pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi atas Data Penyandingan Antara Data Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dengan data SIDJP sebagaimana format dalam lampiran 2.

6.

Laporan tindak lanjut pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi sebagaimana pada angka 5 huruf c disampaikan dalam bentuk hardcopy kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan serta daiam bentuk softcopy melalui email: [email protected] selambat-Iambatnya tanggal 16 Mei 2014. Untuk masa selanjutnya aktifitas pengawasan kepatuhan, penggalian potensi dan pemantauan pemanfaatan data atas transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Kawasan Bebas dapat dilakukan di aplikasi Approweb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd


Dasto Ledyanto
NIP 196612021992011001

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi

 

peraturan/sd/127pj.082014.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1