KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL PAJAK GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5351609; FAKSIMILE 9021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
EMAIL [email protected]
Nomor : S-1242/PJ.02/2014
Sifat : Sangat segera
Hal : Tanggapan Atas Perubahan Bentuk Badan Hukum CV XXX Menjadi PT XXX
Yth. Kepala KPP Pratama ZZZ
Sehubungan surat General manager CV XXX (AAA Restaurant) nomor ……………….. tanpa tanggal perihal NPWP dari CV Ditingkatkan Ke PT, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam suratnya, CV XXX menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
CV XXX masih perlu mempekerjakan tenaga asing, padahal syarat Dinas Tenaga Kerja adalah harus berbadan hukum PT. Atas hal tersebut maka pihak manajemen memproses peningkatan badan hukum dari CV XXX menjadi PT XXX dengan akte perubahan notaris, sedangkan pengurus dan pemilik tetap sama (tidak berubah).
b.
Atas perubahan bentuk badan hukum dari CV menjadi PT tanpa perubahan pemilik dan pengurus tersebut, CV XXX menanyakan apakah NPWP tetap sama atau berubah. Selain itu, CV XXX meminta penjelasan masalah pelaporan bulanan dan tahunan untuk SPT-nya apabila muncul NPWP baru atas nama PT.
2.
Dasar hukum yang terkait dengan permasalahan sebagaimana disampaikan CV XXX:
a.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Undang-Undang PPh) yang menyebutkan bahwa:
a.
1.
orang pribadi;
2.
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.
badan;
c.
bentuk usaha tetap
dengan penjelasan Pasal 2 ayat 10 huruf b):
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
b.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan **PER-38/PJ/2013**, menjelaskan bahwa:
Pasal 2 ayat 1
:
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib pajak.
Pasal 2 ayat 3
huruf c
:
Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
Pasal 3 ayat (3)
:
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
Pasal 9 ayat (3)
:
Penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak atas permohonan Wajib pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaam atau hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Pasal 28 ayat (1)
:
Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan atau yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya atau tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 28 ayat (2)
:
Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) berupa:
e. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV. MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV. TANJUNG MULIA atau PT. ABADI JAYA berubah nama menjadi PT. ABADI JAYA MAKMUR.
3.
Berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pertimbangan dasar hukum pada angka 2, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan termasuk dalam perubahan data. Namun, apabila terdapat perubahan bentuk badan maka tidak termasuk dalam perubahan data melainkan terdapat entitas baru yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sehingga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
b.
terkait mekanisme perubahan entitas dari CV menjadi PT, Wajib Pajak dapat mengajukan pendaftaran NPWP baru untuk pembentukan PT tersebut di KPP Pratama tempat kedudukan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian sekaligus mengajukan penghapusan NPWP untuk entitas CV.
c.
selanjutnya untuk pelaporan bulanan dan tahunan untuk SPT setelah berubah dari CV menjadi PT pada dasarnya sama karena merupakan Wajib Pajak badan, namun terdapat perubahan, misalnya terdapat pelaporan SPT PPh Pasal 23/26 apabila terdapat pembayaran deviden.
Demikian disampaikan.
Direktur,
Irawan
Tembusan:
1. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
3. Kepala Kanwil DJP BBB