KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor Sifat Hal | : : : | S-120/PJ.06/2014 Segera Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB | 4 Maret 2014 |
Yth.Para Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh lndonesia |
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **23/PMK.03/2014** tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Mulai tahun pajak 2014, NJOPTKP PBB untuk setiap Wajib Pajak selain sektor pedesaan dan perkotaan ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah);
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan tidak lagi menetapkan NJOPTKP PBB untuk masing-masing kabupaten/kota;
3.
Apabila Surat Keputusan kepala Kanwil DJP mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk tahun pajak 2014 sudah ditetapkan, maka Surat Keputusan dimaksud dinyatakan tidak berlaku dan harus dibatalkan.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.
a.n
Direktur Jenderal
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian,
ttd
Hartoyo
NIP 195504301975071001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I
Kp.:PJ.063/PJ.0633