User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1198pj.102014


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERAPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525 1609,5250208,526288 0; FAKSIMILl (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

: S-1198/PJ.10/2014                                                                                                                 25 Juli 2014

Sifat

: Segera

Lampiran

: 1 (Satu) set

Hal

: Penegasan Pemenuhan Kebutuhan Data PEB dan PIB
  dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

         Sehubungan dengan masih banyaknya permintaan informasi/klarifikasi/konfirmasi data kepabeanan dan cukai terutama data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Keputusan Menteri Keuangan nomor **194/KMK.03/2012** tentang Pertukaran Data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatur antara lain bahwa:

 

a.

Data yang dipertukarkan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari data elektronik yang dikelola secara elektronik dan tersedia di dalam basis data, dan data non elektronik.

 

b.

Pertukaran data elektronik dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dengan menggunakan portal pertukaran data.

 

c.

Pertukaran data non elektronik dapat dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak c.q. kantor vertikal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. kantor vertikal dengan cara pimpinan kantor vertikal yang membutuhkan data melakukan koordinasi dan meminta secara langsung kepada pimpinan kantor vertikal Pemberi Data.

2.

Data PEB, PIB serta data kepabeanan dan cukai lainnya, yang berbentuk data elektronik yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan tersedia dan dapat diakses oleh pegawai pada Kanwil dan KPP melalui Aplikasi Portal DJP menu Data Pihak Ketiga submenu Portal Pertukaran Data DJP-DJBC, dengan kewenangan hak akses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.

Melalui surat nomor S-636/BC.9/2014 tanggal 04 Juli 2014 hal Permintaan Informasi PEB, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar KPU/KPPBC Yang Melayani Dokumen Impor Secara Online dan Daftar KPU/KPPBC Yang Melayani Dokumen Ekspor Secara Online yang memuat daftar KPU/KPPBC yang memberikan pelayanan impor dan ekspor secara online (elektronik) serta tanggal dimulainya pelaksanaan pelayanan impor dan ekspor secara online (elektronik) tersebut, sebagaimana terlampir.

4.

Berkenaan hal-hal tersebut di atas, perlu kami tegaskan bahwa:

 

a.

Dalam hal pegawai Kanwil/KPP dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan data PEB, PIB atau data kepabeanan dan cukai lainnya, agar terlebih dahulu mengecek ketersediaan data tersebut dengan mengakses menu yang tersedia pada Portal DJP.

 

b.

Dalam hal data yang dibutuhkan belum tersedia, Kanwil/KPP melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

 

 

1)

Mengecek KPU/KPPSC tempat pendaftaran dokumen PEB atau PIB tersebut ke dalam Daftar KPU/KPPBC Yang Melayani Dokumen Impor Secara Online atau Daftar KPU/KPPBC Yang Melayani Dokumen Ekspor Secara Online sebagaimana dimaksud pada butir 3, dan membandingkan tanggal dokumen terkait dengan tanggal dimulainya pelaksanaan impor/ekspor seeara online sebagaimana tersebut pada daftar tersebut.

 

 

2)

Dalam hal tanggal dokumen PEB atau PIB adalah sama atau setelah tanggal dimulainya pelaksanaan pelayanan impor dan ekspor secara online, Kanwil/KPP dapat meminta informasi PEB atau PIB yang dibutuhkan secara tertulis kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk dapat dimintakan informasi lebih lanjut kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

3)

Dalam hal tanggal dokumen PEB atau PIB adalah sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan pelayanan impor dan ekspor seeara online, Kanwil/KPP selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak dapat langsung berkoordinasi dengan KPU/KPPBC terkait selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Sea dan Cukai sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1.e di atas, mengingat pelayanan dokumen PEB atau PIB masih dilakukan seeara manual (non elektronik).

 

c.

Kanwil/KPP diminta agar tidak mengirimkan permintaan informasi/klarifikasi/konfirmasi PEB/PIB langsung kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan/atau meminta Wajib Pajak untuk mengirimkan permintaan informasi/klarifikasi/konfirmasi PEB/PIB kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atau Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diueapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,


Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
4. Direktur Intelijen dan Penyidikan
5. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, DJBC

 

peraturan/sd/1198pj.102014.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1