KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-115/PJ.10/2016
17 Maret 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penyampaian SPT Elektronik
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan penyampaian SPT Elektronik pada tahun 2016, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penyampaian SPT Elektronik dapat dilakukan melalui saluran sebagai berikut:
a.
Melalui halaman DJP Online, dengan alternatif penggunaan:
1)
Internet, https://djponline.pajak.go.id dan https://djponline2.pajak.go.id;
2)
Intranet, https://djponline. Apabila dibutuhkan, DJP Online Intranet dapat diakses melalui VPN Direktorat Jenderal Pajak, Yaitu dengan terlebih dahulu mengakses URL https://vpn.pajak.go.id pada browser Internet Explorer, kemudian memasukan username dan password SIKKA. Setelah terhubung melalui VPN, DJP Online dapat diakses melalui browser dengan mengakses URL https://djponline atau https://djponline.intranet.pajak.go.id. Penggunaan VPN seyogyanya hanya untuk keperluan sosialisasi kepada Wajib Pajak.
Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki dua mekanisme, yaitu:
1)
Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
2)
Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, yaitu untuk SPT:
1)
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Formulir Tahun 2014
2)
SPT Tahunan PPh Badan
3)
SPT Masa PPh Pasal21/26 Formulir Tahun 2014
4)
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Formulir Tahun 2009
Browser yang disarankan untuk mengakses DJP Online adalah Mozilla Firefox dan Google Chrome.
b.
Melalui Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik.
Sampai saat ini telah ditunjuk empat Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik yang dapat menyalurkan semua jenis file CSV dari Aplikasi e-SPT, yaitu:
No | Nama Perusahaan | Kep. Dirjen | Alamat Aplikasi |
1 | PT. Sarana Prima Telematika | KEP-219/PJ/2015 | www.spt.co.id |
2 | PT. Mitra Pajakku | KEP-217/PJ/2015 | www.pajakku.com |
3 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk | KEP-218/PJ/2015 | https://eform.bri.co.id/efiling |
4 | PT. Achilles Advanced Systems | KEP-193/PJ/2015 | www.online-pajak.com |
c.
Melalui aplikasi Android OP-ku yang diperuntukkan bagi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. Aplikasi tersebut disediakan oleh salah satu Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik, yaitu PT. Mitra Pajakku.
d.
Melalui aplikasi loader e-SPT di TPT KPP untuk semua jenis SPT.
2.
Pelaksanaan Penyampaian SPT Elektronik mengikuti tata cara sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, antara lain:
a.
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki EFIN. EFIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik KPP atau Direktorat TIP.
b.
Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
3.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai implementasi aplikasi tersebut, Unit Kerja Vertikal DJP dapat menghubungi Layanan Helpdesk TIK, (021) 27881400.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Plt.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan,
ttd.
Mutamam
NIP 19670929 198903 1 001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
4. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat
5. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Kp. :PJ.10/PJ.1012