User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1142pj.022013


tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 525 1609,5250208,526288 0; FAKSIMILl (021) 5736176: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]



Nomor

: S-1142/PJ.02/2013                                                                                                 23 Desember 2013

Sifat

: Segera

Hal

: Kompensasi Utang Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

            Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk menegaskan perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Dasar hukum terkait:

 

a.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **16/PMK.03/2011** tanggal 24 Januari 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

b.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-7/PJ/2011** tanggal 21 Maret 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

 

c.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-22/PJ/2011** tanggal 21 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-7/PJ/2011** tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

2.

Dalam peraturan tersebut di atas, diatur antara lain:

 

a.

atas kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan/atau PBB, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi;

 

b.

perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak;

 

c.

kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan/atau transfer pembayaran;

 

d.

kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, atau PPnBM;

 

e.

kompensasi Utang Pajak melalui transfer pembayaran dilakukan dalam hal:

 

 

1)

kelebihan pembayaran PPh, PPN, atau PPnBM, dikompensasikan ke Utang Pajak PBS;

 

 

2)

kelebihan pembayaran PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnSM, atau PBB;

 

f.

kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP);

 

g.

kompensasi Utang Pajak melalui tansfer pembayaran dianggap sah apabila telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP)

3.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, terhadap kompensasi Utang Pajak atas kelebihan pembayaran pajak agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebut pada angka 1 di atas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,


Hartoyo
NIP 195504301975071001

Tembusan :
1. Direktur Jenderal
2. Sekretaris Direktorat Jenderal
3. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala PPDDP
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

peraturan/sd/1142pj.022013.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1