KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-1096/PJ.02/2013
09 Desember 2013
Sifat
:
Segera
Hal
:
Tindak Lanjut atas Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Yth.
1.
Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP yang Membawahkan KPP Pratama
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
3.
Seluruh Kepala KPP Pratama
4.
Kepala KPP Minyak dan Gas Bumi
di Tempat
Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-43/PJ/2013** tentang Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014, dengan ini diminta bantuan Saudara agar:
1.
segera menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara; dan
2.
memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan perihal format baru dari Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
dengan memperhatikan jangka waktu berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.
Direktur,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
4. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
5. Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan