KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI 51556. FAKSIMILE (021) 52964482. SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]__
Nomor
:
S-1087/PJ.04/2013
31 Juli 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
1 (satu) set
Hal
:
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Kegiatan **SE-14/PJ/2013** dan Persiapan
Pengalihan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah
Yth.
Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana terlampir
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka persiapan pengalihan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke pemerintah kabupaten/kota, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Diperlukan langkah-Iangkah persiapan sesuai dengan **PER-61/PJ/2010** tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah termasuk basis data dan data piutang PBB-P2 yang valid dan akurat.
2.
Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan **SE-14/PJ/2013** tingkat Kantor Pusat DJP dan Tim Pengalihan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pemutakhiran basis data dan data piutang PBB-P2 serta persiapan pengalihan PBBP2 ke pemerintah daerah.
3.
Dimohon bantuan Saudara untuk memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan tersebut sesuai jadwal terlampir serta menugaskan para pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
4.
Peserta monitoring dan evaluasi adalah Tim **SE-14/PJ/2013** dan Tim Pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah tingkat Kanwil DJP dan Tim **SE-14/PJ/2013** dan Tim Pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah tingkat KPP Pratama dengan jadwal dan bahan yang harus dibawa sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur
ttd.
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
4. Direktur Peraturan Perpajakan I;
5. Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan;
6. DirekturTransformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
7. Direktur Transformasi Proses Bisnis.