KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TRANSFORMASI PROSES BISNIS
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS124;
TELEPON (021) 52970764 , FAKSIMlLE (021) 52970765; SITUS: www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAlL: [email protected]
—-
Nomor
:
S-106/PJ.13/2013
5 Juni 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Pemberitahuan Penggunaan Formulir SPT Tahunan PPh
Beserta Buku Petunjuk Pengisiannya untuk Tahun Pajak 2013
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 oleh Wajib Pajak dilakukan dengan menggunakan formulir sebagai berikut:
1.
Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770S, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 dan SPT Tahunan PPh Badan formulir 1771 tetap menggunakan formulir SPT Tahunan PPh yang berlaku saat ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-34/PJ/2010** tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
2.
Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770SS, saat ini masih dalam proses pembahasan dengan direktorat-direktorat terkait dan keputusan perihal penggunaannya akan disampaikan kepada para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur,
ttd,
Wahju K. Tumakaka
NIP 060060296
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak:
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Direktur:
4. Para Tenaga Pengkaji.