KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-105/PJ.10/2016
8 Maret 2016
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Layanan Helpdesk TIK
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka meningkatkan layanan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-46/PJ/2015** tentang Cetak Biru Teknologi lnformasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 - 2019, Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan membuka layanan Helpdesk TIK. Sehubungan dengan layanan tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Helpdesk TIK dapat dihubungi dengan nomor (021) 27881400;
2.
Jam operasional he!pdesk TIK yaitu 08.00 WIB -17.00 WIB;
3.
Saat ini, helpdesk TIK melayani tiga layanan priorltas yaitu:
a.
e-Filing,
b.
e-Billing, dan
c.
e-Faktur;
4.
Helpdesk TIK diperuntukan kepada seluruh unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan layanan bantuan teknis mengenai poin 3 di atas;
5.
Nomor lainnya yang telah disediakan yaitu MPN Call Center yang menangani e-Billing saat ini masih dlfungsikan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Plt.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan,
ttd.
Mutamam
NIP 19670929 198903 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi
3.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat
4.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan
Kp. :PJ.10/PJ.1012/2016