KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-105/PJ.08/2016
31 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penetapan WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2015
Yth.
1.
2.
Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ/2016** tentang Penetapan Target dan Strategi Pencapaian Rasio Kepatuhan Wajib Pajak pada Tahun 2016 huruf I angka 2, dengan ini disampaikan data jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2015 yang terdiri dari:
a.
WP Badan;
b.
WP OP Karyawan dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) 96301, 96302, 96303, 96304, dan 96305;
c.
WP OP Non Karyawan dengan KLU selain dari KLU WP OP Karyawan;
dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak termasuk bendahara, joint operation, cabang/lokasi, WP Penghasilan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014**, WP Non Efektif, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Data jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh yang terlampir dalam surat ini digunakan untuk penghitungan Indikator Kinerja Utama (IKU) rasio kepatuhan Wajib Pajak yang terdiri dari rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan rasio kepatuhan pembayaran Wajib Pajak Badan dan OP Non Karyawan.
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
KP.: PJ.0834/PJ.0801
timtkb/liendza, 5/4/2016