User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1047pj.092016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-1047/PJ.09/2016
Sangat Segera

Pelaksanaan Pelayanan Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu

pada Kantor Wilayah DJP

25 Agustus 2016

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP selain Kantor Wilayah DJP di Jakarta

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

            Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **658/KMK.03/2016** tanggal 19 Agustus 2016 tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tempat Tertentu untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-313/PJ/2016** tanggal 25 Agustus 2016 hal Penegasan terkait Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan nomor **658/KMK.03/2016**, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu yang berasal dari pegawai pada Kantor Wilayah DJP.

2.

Penunjukan petugas pada Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu pada Kanwil DJP dengan mempertimbangkan ketersediaan Sumber Daya Manusia dan anggaran.

3.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Menugaskan pegawai yang ditunjuk dalam Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu pada Kanwil DJP dengan tugas:

 

 

1)

Memberikan penjelasan, informasi serta pelayanan terkait Pengampunan Pajak;

 

 

2)

Menerima dan meneliti Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak;

 

 

3)

Mencetak tanda terima, membuat dan menandatangani Lembar Penelitian sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak;

 

 

4)

Melakukan pengemasan berkas dan mengirimkan ke KPDDP Makassar; dan

 

 

5)

Memproses pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi dengan berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-08/PJ/2016**.

 

b.

Berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pada huruf (a) tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1)

Waktu pelaksanaan dimulai pada 1 September 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

 

 

 

a)

Jadwal Pelayanan dilakukan pada

 

 

 

 

Hari *) Jam Pelayanan **) (waktu setempat) Pelaksanaan Pelayanan sampai dengan
Senin s.d. Jumat 08.00 - 16.00 31 Maret 2017
Sabtu 08.00 - 14.00 31 Desember 2016
Minggu 08.00 - 12.00 25 September 2016

*) kecuali pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan
**) Pelayanan tetap dilakukan pada jam istirahat

 

 

 

b)

Dalam rangka pelayanan prima dan menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta, layanan tersebut dilaksanakan di ruangan khusus yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing kantor.

 

 

 

c)

Dalam setiap tahapan proses penanganan berkas Wajib Pajak, para petugas tidak diperkenankan mencatat dan mendokumentasikan berkas Wajib Pajak;

 

 

 

d)

Penugasan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dapat dilakukan dalam beberapa shift sesuai dengan kebutuhan;

 

 

 

e)

Mengantisipasi pelayanan pada saat beban puncak dengan berpedoman kepada Surat Direktur P2Humas nomor **S-961/PJ.09/2016** tanggal 5 Agustus 2016 tentang Langkah-Langkah Mengantisipasi Beban Puncak Pelayanan Amnesti Pajak;

 

 

 

f)

Menyediakan sarana dan fasilitas pendukung lainnya seperti meja dan kursi petugas, komputer dan jaringannya, ruang tunggu Wajib Pajak, pengatur suhu, tempat koran/majalah, lemari formulir, lemari untuk menyimpan alat komunikasi, dan fasilitas lainnya sesuai kebutuhan.

 

 

 

g)

Menyediakan standing banner/leaflet/brosur/formulir tentang Amnesti Pajak.

 

c.

Dalam pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan dan pelaksanaan pengemasan dan penyampaian dokumen Pengampunan Pajak, berpedoman pada:

 

 

1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-08/PJ/2016** tanggal 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak;

 

 

2)

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2016** tanggal 15 Juli 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

 

 

3)

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2016** tanggal 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

4.

Apabila dalam pelaksanaan kegiatan layanan tersebut ditemukan kendala mengenai aplikasi dan/atau pertanyaan Wajib Pajak yang belum dapat terjawab, petugas dapat menghubungi layanan posko internal Amnesti Pajak melalui nomor telepon 29043814, 29044148, 29043823, 29306541 atau extension 2243, 2249, 2232, 2221, 2223, 2213, 2212, 2211, 2129, 2127;

5.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi SubDirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat P2Humas pada nomor telepon (021) 5250208 ext. 51608.

 

 

 

 

 

 

 

             Atas perhatian dan kerjasama Para Kepala Kantor Wilayah DJP, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.

Direktur Jenderal Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.092/PJ.0922/2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sd/1047pj.092016.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1