User Tools

Site Tools


peraturan:sd:1046pj.092016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-1046/PJ.09/2016
Sangat Segera
Pelaksanaan Pelayanan Pengampunan Pajak di 
Tempat Tertentu pada Kantor Wilayah DJP di Jakarta

25 Agustus 2016

 

 

 

 

Yth.

1. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat
2. Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur
3. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
4. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I
5. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II
6. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat
7. Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

 

 

di tempat

 

 

 

 

 

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor **658/KMK.03/2016** tanggal 19 Agustus 2016 tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tempat Tertentu untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor **S-313/PJ/2016** tanggal 25 Agustus 2016 hal Penegasan terkait Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan nomor **658/KMK.03/2016**, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Kepala Kantor Wilayah DJP membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kanwil DJP;

2.

Penunjukan petugas pada Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu pada Kanwil DJP dengan mempertimbangkan ketersediaan Sumber Daya Manusia dan anggaran.

3.

Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu pada Kanwil DJP memiliki tugas:

 

a.

Memberikan penjelasan, informasi serta pelayanan terkait Pengampunan Pajak;

 

b.

Menerima dan meneliti Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak;

 

c.

Mencetak tanda terima, membuat dan menandatangani Lembar Penelitian sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pengampunan Pajak;

 

d.

Melakukan pengemasan berkas dan mengirimkan ke KPDDP Makassar;dan

 

e.

Memproses pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi dengan berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-08/PJ/2016**.

4.

Berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kegiatan Pengampunan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Lokasi kegiatan pelayanan Pengampunan Pajak di Jakarta dipusatkan di Aula Gedung A Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP);

 

b.

Pelayanan Pengampunan Pajak sebagaimana disebutkan pada huruf (a) dilakukan oleh 7 (tujuh) Kantor Wilayah DJP di Jakarta selain Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;

 

c.

Jadwal pelayanan kegiatan Pengampunan Pajak adalah setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 1 September 2016 sampai dengan 31 Maret 2017;

 

d.

Jam pelayanan kegiatan Pengampunan Pajak adalah:

 

 

Hari *) Jam Pelayanan **) Pelaksanaan Pelayanan sampai dengan
Senin s.d. Jumat 08.00 - 16.00 31 Maret 2017
Sabtu 08.00 - 14.00 31 Desember 2016
Minggu 08.00 - 12.00 25 September 2016

*) kecuali pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan
**) Pelayanan tetap diberikan selama jam istirahat

 

e.

Dalam setiap tahapan proses penanganan berkas Wajib Pajak, para petugas tidak diperkenankan mencatat dan mendokumentasikan berkas Wajib Pajak;

 

f.

Penugasan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta dapat dilakukan dalam beberapa shift sesuai dengan kebutuhan;

 

g.

Mengantisipasi pelayanan pada saat beban puncak dengan berpedoman kepada Surat Direktur P2Humas nomor **S-961/PJ.09/2016** tanggal 5 Agustus 2016 tentang Langkah-Langkah Mengantisipasi Beban Puncak Pelayanan Amnesti Pajak;

 

h.

Masing-masing Kantor Wilayah DJP disediakan 2 (dua) unit meja pelayanan dan wajib menyediakan fasilitas pendukung berupa laptop, formulir, tempat brosur dilengkapi dengan brosur, tempat/container box dan alat tulis kantor untuk kelancaran kegiatan Pengampunan Pajak;

 

i.

Para pegawai yang bertugas menggunakan tanda khusus (PIN) Pengampunan Pajak;

 

j.

Kantor Wilayah DJP di Jakarta dapat berkoordinasi untuk penugasan koordinator harian dan pengarah layanan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Pengampunan Pajak secara bergantian;

 

k.

Dalam pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan dan pelaksanaan pengemasan dan penyampaian dokumen Pengampunan Pajak, berpedoman pada:

 

 

1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-08/PJ/2016** tanggal 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu dalam rangka Pengampunan Pajak;

 

 

2)

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-34/PJ/2016** tanggal 15 Juli 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

 

 

3)

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-35/PJ/2016** tanggal 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

5.

Apabila dalam pelaksanaan kegiatan layanan tersebut ditemukan kendala mengenai aplikasi dan/atau pertanyaan Wajib Pajak yang belum dapat terjawab, petugas dapat menghubungi layanan posko internal Amnesti Pajak melalui nomor telepon 29043814, 29044148, 29043823, 29306541 atau extension 2243, 2249, 2232, 2221, 2223, 2213, 2212, 2211, 2129, 2127;

6.

untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini, dapat menghubungi Subdirektorat Pelayanan Perpajakan pada nomor telepon (021) 5250208 ext. 51608.

 

 

 

 

 

 

 

Atas perhatian dan kerjasama Para Kepala Kanwil DJP kami ucapkan terima kasih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Hestu Yoga Saksama
NIP  19690526 199311 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.

Direktur Jenderal Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

 

 

 

 

 

 

Kp.:PJ.092/PJ.0922/2016

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

timtkb/liendza, 26/08/2016

 

peraturan/sd/1046pj.092016.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1