KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-103/PJ.08/2016
31 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Dua lembar
Hal
:
Penghitungan Cepat Data Penyampaian SPT Tahunan PPh
Yang Belum Direkam di TPT Online
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka kebutuhan informasi terkini terkait jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak sampai dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2016, dengan ini dimohon bantuan Kepala Kanwil DJP untuk melakukan koordinasi penghitungan cepat data SPT Tahunan PPh yang belum direkam di TPT Online (BPS manual) karena terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis sesuai butir E.11.5.a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-01/PJ/2016** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
SPT Tahunan PPh yang dicatat dalam penghitungan cepat adalah sejumlah lembar BPS manual yang belum direkam di TPT Online.
2.
Data penyampaian SPT Tahunan PPh yang dicatat tidak termasuk:
a.
SPT Tahunan PPh yang telah direkam di TPT Online;
b.
SPT Tahunan PPh yang diterima melalui e-Filing.
3.
Pencatatan data penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai butir 1 dilakukan oleh Kepala Seksi Pelayanan dengan login SIKKA.
4.
Dalam hal tidak terdapat BPS manual, maka KPP tetap melakukan pencatatan dengan nilai 0 (nol).
5.
Penghitungan cepat dilakukan dua kali yaitu pada tanggal 1 April 2016 (sesuai kondisi terakhir pada tanggal 31 Maret 2016) dan tanggal 1 Mei 2016 (sesuai kondisi terakhir pada tanggal 30 April 2016) di Aplikasi PortalDJP, menu “APLIKASI ONLINE”, submenu “Laporan Penyampaian SPT Tahunan PPh 2016” dengan tampilan sebagaimana Lampiran I.
6.
Data penyampaian SPT Tahunan PPh yang belum direkam di TPT Online tersebut dapat dipantau oleh Kanwil DJP di Aplikasi PortalDJP, menu “DATA UNIT KERJA”, submenu “Mon - Lap Penyampaian SPT PPh Thn 2016” dengan tampilan sebagaimana Lampiran II.
7.
Perlu diingatkan agar KPP segera melakukan perekaman Serita Acara Penerimaan SPT Tahunan PPh Dalam Keadaan Darurat Atau Gangguan Teknis dengan tata cara sesuai Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-01/PJ/2016**.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
KP.: PJ.0831/PJ.0801
timtkb/liendza, 4/4/2016