KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILI (021) 52904807; SITUS www.pajak.qo.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-1033/PJ.10/2015
28 Desember 2015
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Satu Set
Hal
:
Penanganan NPWP Tidak Valid pada
Proses Penerimaan SPT Tahunan tahun 2015
Yth.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan kewajiban pengecekan validitas NPWP pada penerimaan SPT Tahunan tahun 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-29/PJ/2014** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-43/PJ/2014** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Terdapat 4 (empat) jenis kondisi NPWP yang dapat ditemukan pada proses pengecekan validitas NPWP atas Wajib Pajak yang menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, yaitu:
No. | Kondisi NPWP | Status WP |
1. | NPWP sesuai dengan data Master File sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak | Valid |
2. | NPWP berstatus Non Efektif (NE), Delete (DE) atau Pindah Lama (PL) | Valid perlu tindak laniut |
3. | Salah ketik/tulis NPWP | Tidak Valid |
4. | NPWP tidak terdapat di Master File sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (belum dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2014**) | Tidak Valid |
2.
Atas kondisi NPWP yang menyebabkan status Wajib Pajak tidak valid atau valid perlu tindak lanjut, KPP harus menindaklanjutinya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Apabila NPWP berstatus Non Efektif (NE)/Delete (DE)/Pindah Lama (PL), maka KPP tempat WP terdaftar melakukan prosedur untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2013**, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-60/PJ/2013** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
b.
Atas NPWP salah ketik/salah tulis, KPP melakukan penelusuran dengan cara mencari NPWP yang valid berdasarkan nama dan/atau identitas lain yang tertera pada SPT Tahunan Wajib Pajak maupun pada formulir perubahan data wajib pajak.
c.
Atas NPWP tidak terdapat di Master File sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (belum dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2014**), KPP tempat WP terdaftar melakukan validasi dengan pemberian:
1)
NPWP sesuai dengan NPWP yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelumnya dalam hal data NPWP belum tervalidasi (ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak namun belum divalidasi petugas pajak) melalui Menu aplikasi Validasi NPWP; atau
2)
NPWP baru dalam hal data NPWP tidak ada dalam database Direktorat Jenderal Pajak melalui Menu aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak.
3.
Berdasarkan hasil monitoring Dropbox pada proses penerimaan SPT Tahunan tahun 2015, masih terdapat NPWP tidak valid yang belum selesai ditindaklanjuti dengan rekapitulasi per KPP sebagaimana terlampir:
4.
Agar seluruh Kepala Kantor segera menyelesaikan penanganan NPWP Tidak Valid tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-13/PJ/2015** tentang Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait dengan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan **SE-60/PJ/2013** tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, sehingga atas SPT yang bersangkutan dapat segera diolah lebih lanjut.
5.
Mengingat pentingnya data SPT bagi upaya penggalian potensi perpajakan, agar Saudara menyelesaikan tunggakan NPWP tidak valid tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ini.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Plt.
Direktur,
ttd.
Mutamam
NIP 196709291989031001
Tembusan:
Seluruh Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Kp. : PJ.10/PJ.1022